Selasa 24 May 2016 19:00 WIB

Insiden Lion Air dan Keprihatinan Penerbangan Kita

Red: M Akbar
 Direktur Umum PT Lion Air Edward Sirait (tengah), Head of Corporate Secretary Lion Group Kapten Dwiyanto Ambarhidayat (kiri), dan Corporate Lawyer Haris Arthur memberikan keterangan kepada wartawan mengenai masalah delay di kantor
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur Umum PT Lion Air Edward Sirait (tengah), Head of Corporate Secretary Lion Group Kapten Dwiyanto Ambarhidayat (kiri), dan Corporate Lawyer Haris Arthur memberikan keterangan kepada wartawan mengenai masalah delay di kantor

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Marsekal Juwono Kolbuoen (Vice President Indonesia Aviation and Aerospace Watch)

Riuhnya pemberitaan tentang Lion Air terkait bus pembawa penumpang yang nyasar, sesungguhnya hal ini mencerminkan amburadulnya sistem kepengurusan penerbangan sipil di Indonesia.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, saya ingin mengingatkan Indonesia hingga kini menjadi satu-satunya negara di dunia yang paling banyak memiliki maskapai yang dilarang terbang oleh Uni Eropa. Setidaknya ada lebih dari 50 dengan waktu pelarangan yang paling lama, sejak 2006.

Maklumat pelarangan terbang dari EU yang lebih dikenal dengan sebutan Blacklist ini terdiri atas Annex A dan B. Annex A ini berisi daftar nama maskapai yang sepenuhnya dilarang terbang di wilayah ruang udara ke-28 negara Uni Eropa.

Lalu Annex B berisi daftar nama maskapai yang kriteria pelarangan terbangnya dibatasi atau tidak sepenuhnya. Bentuk pembatasannya antara lain maskapai tersebut diperbolehkan melakukan penerbangan komersial atau non komersial ke ruang udara Uni Eropa namun dibatasi dengan pesawat beregistrasi tertentu yang sudah diakui kelayakan udaranya.

Hal yang perlu diketahui oleh kita adalah laporan Bank Dunia yang diterbitkan pada tahun 2015. Dalam laporan tersebut disajikan data statistik jumlah penumpang internasional dan domestik yang terangkut oleh semua maskapai yang terdaftar beroperasi di Indonesia dari semua bandar udara di Indonesia dalam tahun 2014.

Jumlah yang dicapai ternyata cukup mencengangkan, yaitu mencapai 94,5 juta orang. Apabila dibandingkan dengan jumlah yang dicapai pada 2013, telah terjadi kenaikan 6 juta penumpang. Jumlah penumpang sebanyak itu telah diangkut dalam 703.721 kali penerbangan (flight cycle ini adalah 1 departure dan 1 arrival).

Para sahabat sekalian, saya yakin kita harus sepakat bahwa jumlah yang luar biasa itu harus dilindungi semaksimal mungkin. Perlindungan yang dimaksud adalah dalam hal keselamatan penerbangan.

Upaya perlindungan harus dilakukan secara utuh dalam suatu sistem. Kemudian juga dilakukan oleh semua pihak terkait. Satu hal yang saya ingin tekankan, upaya tersebut harus dimulai dari regulator.

Dalam hal ini yang perlu dibenahi adalah tingkat profesionalisme yang meliputi performance dan sikap mental. Sehingga mau tidak mau tingkat kompetensi setiap pejabat di tingkat regulator harus benar.

Kalau kita bicara kompetensi tentunya tidak bisa terlepas dari 3 hal pokok, yaitu knowledge, skill dan attitude. Pertanyaan saya selanjutnya mungkinkan hal itu dapat diwujudkan?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement