Selasa 12 Apr 2016 00:52 WIB

BPJS Tangerang Merugi Rp 66,65 Miliar

Rep: c35/ Red: Nidia Zuraya
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tangerang yang membawahi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang mengalami kerugian sebesar Rp 66.649.384.423 akibat penunggakan pembayaran iuran dari peserta BPJS. Angka tersebut merupakan kerugian yang dialami pada 2015.

Menurut Kepala Komunikasi Publik BPJS Cabang Tangerang Arslan Erwin Harahap, penunggakan tersebut paling banyak berasal dari peserta BPJS mandiri. Kendati pihaknya menderita kerugian, namun Erwin memastikan semua pelayanan yang diberikan petugas BPJS sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Semua sama, sesuai SOP yang ada. Untuk antrian peserta memang harus sesuai nomor antrian. Kalaupun ada yang tidak sesuai di luar kontrol kami, kami temukan akan langsung kami tegur,” kata Erwin kepada Republika, Senin (11/4).

Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Banten mengaku telah menemukan beberapa pelayanan BPJS yang tidak sesuai dengan standar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Asisten Ombudsman Perwakilan Banten Eka Puspasari mengungkapkan terdapat keluhan dari pasien mengenai pelayanan petugas BPJS. Masalah yang ada di BPJS adalah keluhan antrian yang panjang dan pelayanan yang lama untuk mendapatkan kartu BPJS tersebut.

Selain itu Eka juga menyebutkan terdapat dokter spesialis di Kabupaten tangerang yang membatasi pelayanan pemeriksaan terhadap pasien BPJS, yaitu maksimal sebanyak lima pasien per hari. Sayangnya, Ombudsman Perwakilan Banten tidak berkenan membuka identitas dokter tersebut demi profesionalitas kerja ORI Banten.

Sementara itu Erwin menegaskan akan langsung menindak dokter yang bersangkutan jika dia sudah mengetahui identitas dokter spesialis yang dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement