Selasa 01 Mar 2016 21:59 WIB

Lagi, Enam Anggota DPRD Musi Banyuasin Jadi Tersangka KPK

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Ilham
Tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin (Muba) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 Lucianty Pahri (tengah bawah) bersama Riamon Iskandar dan Pachri Azhari (kedua kiri belaka
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin (Muba) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 Lucianty Pahri (tengah bawah) bersama Riamon Iskandar dan Pachri Azhari (kedua kiri belaka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan enam anggota DPRD Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) sebagai tersangka. Ini merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan LKPJ kepala daerah 2014 dan pengesahan APBD 2015.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, enam tersangka tersebut diduga turut menerima suap dari Bupati Muba Pahri Azhari, Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsuddin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar. ‎

"Penyidik KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup dan menetapkan lagi enam anggota DPRD Muba 2014-2019 sebagai tersangka," kata Yuyuk dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (1/3).

Yuyuk mengatakan, keenam tersangka adalah Ujang M Amin, Jaini, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim, dan Iin Pebrianto. Penetapan enam tersangka itu, kata Yuyuk, berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan tersangka terdahulu.

"Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara tersebut," kata Yuyuk.

Yuyuk menambahkan, keenam tersangka tersebut diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kini, KPK telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan LKPJ kepala daerah 2014 dan pengesahan APBD 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement