Kamis 21 Jan 2016 21:36 WIB

Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Jero Wacik Keberatan

Rep: c36/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dan gratifikasi pada Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dan gratifikasi pada Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), Jero Wacik, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman sembilan tahun penjara. Menurut Jero, kesaksian yang meringankannya tidak dipertimbangkan secara penuh oleh majelis hakim.

"Saya pada prinsipnya keberatan. Tuntutan yang dibacakan sama dengan dakwaan. Artinya, kesaksian dan fakta di persidangan yang meringankan saya tidak dipertimbangkan," ungkap Jero kepada awak.media usai pembacaan tuntutan atas dugaan korupsi DOM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Kamis (21/1) malam.

Padahal, lanjut dia, kesaksian yang salah satunya bersumber dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan ia tidak menyalahgunakan DOM untuk biaya ulang tahun. "Bukan ulang tahun, tapi peluncuran buku untuk kebudayaan Indonesia. Pak JK juga hadir dan memberikan sambutan," tutur dia.

Pekan depan, Jero dan tim kuasa hukumnya akan menyatakan pledoi pribadi dan hukum. Menurut Jero, pembelaan akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Kamis (28/1). Sebelumnya, berdasarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Dody Sukmono, Kamis, Jero dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan DOM untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa dituntut hukuman seembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp 350 juta," ujar Dody.

Jika denda tak dipenuhi, Jero dikenai tahanan empat bulan penjara. Selain tuntutan tersebut, Jero pun dikenai pidana tambahan  sebesar Rp 18, 7 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pemaparan fakta di persidangan, Jero terbukti menggunakan jabatannya sebagai menteri ESDM untuk menaikkan besaran anggaran DOM. Besaran DOM sedianya dianggarkan Rp 120 juta per bulan. "Selama menjabat, terdakwa terbukti beberapa kali menerima besaran anggaran DOM di atas Rp 120 juta per bulan. Salah satunya penerimaan DOM sebesar Rp 200 juta ketika masih menjabat sebagai Menteri ESDM," ujar Dody.

Jero Wacik didakwa atas tiga tuduhan. Pertama, penyelewengan DOM untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar.  Kedua, Jero disebut menerima hadiah selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero tercatat menerima uang sebesar Rp 10,38  untuk keperluan pribadi. Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahun  di Hotel Dharmawangsa sebesar Rp 349 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement