Selasa 19 Jan 2016 18:09 WIB

Menyegarkan Makna Jihad

Muhammad Abdul Ghani, Alumnus Gontor dan Mahasiswa S-3 International Islamic University Malaysia.
Foto: Dok Pribadi
Muhammad Abdul Ghani, Alumnus Gontor dan Mahasiswa S-3 International Islamic University Malaysia.

Penulis:  Muhammad Abdul Ghani, Alumnus Gontor dan Mahasiswa S-3 International Islamic University Malaysia.

 

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa bom bunuh diri di Jakarta beberapa waktu lalu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama. Islam tidak mengajarkan orang untuk berbuat kerusakan dan menciptakan teror di atas muka bumi. Kedatangan nabi dengan risalah Islam adalah untuk kerahmatan dan kedamaian bagi alam semesta.

 

Sejak isu terorisme muncul, ada kesalahpahaman terhadap konsep jihad. Ini disebabkan penyempitan dan penyelewengan arti dan makna kata tersebut.

 

Peneliti asal Amerika, Robert Spencer (2007), misalnya. Dalam karya Spencer tentang What Americans Need to Know About Jihad mengatakan, jihad adalah kekerasan, penjajahan, ideologi tirani untuk menegakkan negara Islam secara global berdasarkan hukum Islam atau syariah. Encyclopedia of Islam yang disunting oleh pakar studi Islam Barat, Bernard Lewis, mendefinisikan, “Jihad terdiri dari aksi militer bertujuan untuk meluaskan daerah Islam.”

 

Definisi itu bertentangan dengan fakta sejarah. Negara Madinah didirikan dengan kesepakatan sesama Muslim dan non-Muslim. Isinya adalah jika salah satu pihak (Muslim atau Yahudi) diserang oleh pihak ketiga, masing-masing memberikan bantuan. Saling memberikan nasihat dan masukan yang baik adalah keharusan. Hubungan timbal balik yang menguntungkan dibangun berlandaskan pada kebenaran dan bukan kejahatan.

 

Gambaran mereka tentang jihad sangat jauh dari apa yang digambarkan seorang alim, Imam al-Jurjani. Dia mendefinisikan jihad sebagai ajakan kepada kebenaran agama. Mengajak manusia kepada kebenaran agama Islam tidak harus melalui peperangan. Ini bisa dilakukan dengan perkataan yang baik dan amal kebajikan terhadap sesama manusia (Qs Fussilat: 33). Ini dibangun berdasarkan panggilan hati nurani karena tak ada paksaan dalam Islam (al-Baqarah: 256).

               

Seorang alim, Murtada Zabidi. dalam karyanya Tajul Arus menulis, jihad berarti berusaha sekuat tenaga, bersungguh-sungguh, dan berbuat maksimal terhadap apa yang disukai dan diridhai oleh Allah.

 

Salah satu bentuk jihad adalah ibadah. Pemahaman jihad sebatas peperangan (qital) adalah suatu kesalahan fatal karena bertentangan dengan dengan Firman Allah, “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan (Alquran) jihad yang besar" (al-furqan: 52). Menurut Ibn Abbas dalam tafsir Ibn Katsir, makna jihad dari ayat di atas bukanlah peperangan, akan tetapi berdakwah dengan penjelasan dan argumentasi, serta bukti kebenaran Islam. Hal ini diperkuat dengan firman Allah, serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik (QS an-Nahl: 125).

 

Sebaik-baiknya jihad adalah nasihat kebenaran kepada penguasa yang zalim (Abu Dawud, Tirmizi dan Ibn Majah). Sebaik-baiknya jihad adalah engkau bersungguh-sungguh melawan hawa nafsu dan keinginan hanya untuk Allah.

 

Hadis di atas merupakan awal pemahaman umat Islam atas jihad. Menasihati tidaklah berarti memerangi. Ada nilai kearifan dan kesantunan di sini. Mengkritik dengan arif bisa menjadi bentuk menasihati pemimpin.

 

Kesalahan dalam memahami makna jihad berasal dari pemahaman secara literal dan tekstual. Pemahaman terhadap ayat Alquran dan hadis hanya berdasarkan teks atau arti literal, tanpa melihat sebab dan konteks suatu ayat atau hadis dapat menimbulkan sikap berlebih-lebihan (ghuluw) atau ekstrem dalam beragama.

 

Sikap yang muncul menggambarkan kekakuan. Agama terkesan kurang mengapresiasi kearifan lokal. Budaya setempat diabaikan. Tradisi yang sudah ada sejak turun-temurun dianggap tidak tepat, atau bahkan bid'ah. Maka, di sinilah pentingnya memahami keseluruhan perintah agama secara lengkap dan menyeluruh.

 

Faktor lainnya, ada ketidakjujuran dalam menampilkan hakikat jihad. Pemahaman hanya berdasarkan potongan fakta yang tidak utuh terhadap sejarah dan makna jihad itu sendiri. Ditambah lagi adanya sentimen kebencian dan permusuhan terhadap agama Islam.

 

Situasi tersebut membuat makna jihad terdistorsi. Tak ada lagi sikap objektif dalam menyikapi makna jihad.

 

Dalam konteks Indonesia, jihad terbagi atas dua kategori, umum dan khusus. Tingkat umum adalah jihad dalam ranah pendidikan, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan masyarakat. Sedangkan, jihad secara khusus (jihad terbesar) adalah jihad melawan diri sendiri, baik ketidakadilan maupun kesewenang-wenangan, karena Individu manusia membentuk masyarakat dan peradaban Indonesia. Serta kewajiban manusia sebagai seorang pemegang amanah di muka bumi.

 

Jihad dalam bidang pendidikan merupakan solusi utama dalam mengatasi masalah internal dan eksternal, dan menanggulangi sikap berlebihan dalam beragama. Proses pendidikan akan memberikan pemahaman betapa berbahayanya memahami secara sepihak. Bahwa pemahaman jihad haruslah merujuk pada ulama yang otoritatif.

 

Pendidikan merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat Islam. Menuntut ilmu merupakan bagian dari jihad, hal ini berlandaskan pada hadis dari Anas bin Malik, “Barang siapa  keluar untuk menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai kembali pulang.”

 

Manusia berkesempatan untuk berjihad dalam berbagai bidang. Salah satu cara berjihad dalam politik dan ekonomi adalah mencari jalan dan sumber yang halal, tidak korupsi dan manipulasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement