Rabu 16 Dec 2015 08:56 WIB

Empat Kemungkinan Putusan MKD

Red: M Akbar
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ubedilah badrun (Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta/UNJ).

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) hari ini, Rabu (16/12) siang, akan bersidang kembali untuk memutuskan perkara Setya Novanto. Berikut ini kemungkinan putusan MKD.

Kemungkinan pertama, MKD memutuskan Setya Novanto tidak melakukan pelanggaran etika sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Ia tidak melanggar terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden serta permintaan saham.

Diyakini MKD bahwa bukti rekaman dan keterangan para saksi tidak meyakinkan. Lalu dari sisi content rekaman justru mengarah kepada M Riza Chalid yang melakukan pencatutan nama dan permintaan saham.

MKD juga belum memiliki keyakinan untuk mengambil keputusan sanksi. Ini disebabkan saksi kunci M Riza Chalid tidak bisa dihadirkan di sidang MKD. Keputusan ini akan memunculkan semacam Disenting Opinion dari anggota MKD dan reaksi publik yang luas.

Kemungkinan kedua, MKD memutuskan memberikan sanksi ringan. Sanksi itu berupa teguran tertulis bahwa Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik ringan. Teguran tertulis ini ditafsirkan MKD sebagai lanjutan dari teguran lisan yang pernah diberikan kepada Setya Novanto dalam kasus pertemuannya dengan Donald Trump beberapa waktu lalu.

Keputusan ini bisa memicu reaksi publik meski hanya sebentar. Ada dugaan keputusan ini hasil permufakatan elite politik dari 4 kubu besar oligarki politik di Indonesia. Elite-elite ini bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara karena jika dilanjutkan akan membongkar semua rahasia elite politik.

Kemungkinan ketiga, MKD memutuskan memberikan sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada Alat Kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan diumumkan kepada publik.

Ini artinya Setya novanto kehilangan jabatan sebagai Ketua DPR tetapi tidak kehilangan keanggotaanya sebagai anggota DPR. Kemungkinan ketiga ini bisa jadi pilihan yang melegakan semua pihak. Diyakini keputusan ini tidak akan banyak menimbulkan reaksi publik kecuali dari pihak Setya Novanto sebagai pribadi melalui jalur hukum.

Kemungkinan keempat, MKD memutuskan untuk membentuk panel sebagai bagian dari persidangan penting untuk memutuskan sanksi berat kepada Setya Novanto. Keputusan ini kemungkinannya kecil karena kegaduhan akan terus berkepanjangan dalam beberapa bulan ke depan.

Keputusan ini tentunya tidak diinginkan Presiden Jokowi sebagaimana dinyatakan Luhut Panjaitan ketika memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan sidang MKD.

 

Anda punya penilaian berbeda dengan keputusan MKD? Bubuhkan komentar Anda di bawah ini...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement