Rabu 04 Nov 2015 01:16 WIB

Dana Perlengkapan Sekolah Siswa tak Mampu Dikorupsi

Rep: C33/ Red: Ilham
Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang terhadap pengadaan perlengkapan sekolah siswa tidak mampu SD/MI/SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012.

Diketahui, proyek senilai Rp 17.759.285.000 tersebut dibagi menjadi 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten/kota. Pada proyek itu, diberikan penunjukan langsung 38 CV guna pekerjaan pengadaan berbagai macam barang di antaranya baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, tas, dan topi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto mengungkapkan dalam realisasinya, selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta mark up. "Kami telah tetapkan empat tersangka," ujar Amir di Kejagung pada Selasa, (3/11).

Sampai saat ini, keempat tersangka itu merupakan mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, EH. Yang bersangkutan dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print – 105/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015,l.

Kemudian, Penjabat Bupati Lampung Timur berinisial T berdasarkan sprindik nomor: Print – 106/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015. Ketiga, seorang wiraswasta berinisiak MH berdasarkan sprindik nomor: Print – 107/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015. Terakhir adalah PNS pada kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung berinisial ASSR berdasarkan sprindik nomor: Print – 108/F.2/Fd.1/10 /2015, tanggal 26 Oktober 2015.

Amir menjelaskan, dalam usaha mempercepat proses penyidikan, maka sudah dikeluarkan surat tugas kepada tim penyidik untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung pada 3 November.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement