Sabtu 31 Oct 2015 05:20 WIB

14 Desa di Banyumas akan Laksanakan Pilkades Serentak

Rep: eko widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Pilkades
Foto: ROL
Pilkades

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sebagaimana pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan kepada desa (pilkades)di Kabupaten Banyumas juga akan dilaksanakan serentak. Rencananya, pilkades serentak akan dilaksanakan pada Desember 2015. 

''Tanggalnya, masih belum bisa dipastikan. Kalau tidak tanggal 10 Desember, ya tanggal 24 Desember 2015. Yang jelas pada hari Kamis,'' jelas Kabag Pemerintahan Setda Banyumas Agus Suprianto, Jumat (30/10).

Menurutnya, dalam pelaksanaan pilkades serentak tersebut, ada 14 desa di sembilan kecamatan yang akan melaksanakan. Dari 14 desa tersebut, 13 desa di antaranya sudah tidak ada pejabat kepala definitif, baik karena pejabat kadesnya meninggal dunia atau karena sudah habis masa jabatannya.

''Sedangkan yang satu desa, masa jabatan kepala desanya akan berakhir Desember 2015. Karena itu, desa tersebut juga diikutkan dalam pilkades serentak,'' jelasnya.

Soal biaya penyelenggaraan pilkades, Agus menyebutkan, biaya penyelenggaraan pilkades pada prinsipnya dibebankan pada APBD. Namun berapa besar dana yang dialokasikan, dia mengaku belum mengetahui secara pasti. ''Yang jelas, sesuai amanat UU, penyelenggaraan pilkades memang menjadi beban APBD,'' jelasnya.

Agus juga menyebutkan, sesuai Perda yang telah disahkan bersama DPRD Banyumas, seluruh rangkaian proses pelaksanaan pilkades akan dilaksanakan selama sehari. Mulai dari pemungutan suara, penghitungan suara, pembuatan berita acara hingga pelantikan kepala desa terpilih, akan dilaksanakan dalam sehari.

''Dengan demikian, setelah pilkades dilaksanakan, maka keesokan harinya, di desa bersangkutan sudah langsung ada kades definitif. Jadi tidak perlu menunggu beberapa hari lagi untuk dilantik,'' jelasnya.

Karena waktunya dibatasi harus selesai dalam sehari, dia meminta pelaksanaan pilkades benar-benar dipersiapkan dengan baik. Bahkan bila seluruh proses pemilihan selesai pada malam hari, pihaknya tetap akan melantik kades terpilih pada malam itu juga.

Agus juga menyebutkan, berdasarkan pantauan di beberapa desa yang akan melaksanakan pilkades serentak, saat ini sudah mencuat cukup banyak calon kades. Untuk itu, pihaknya tidak akan membatasi berapa calon yang bisa bersaing. 

Dia hanya mengatakan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah disebutkan berbagai persyaratan bagi warga desa yang bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala desa. Antara lain, minimal memiliki ijazah SMP atau sederakat.

Selain itu dia menyebutkan, kades kades yang terpilih dari hasil pilkades ini tidak lagi hanya menjabat selama lima tahun. Sesuai UU Desa tersebut, masa jabatan kades adalah selama enam tahun dan boleh mencalonkan sebanyak tiga periode. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement