Selasa 13 Oct 2015 21:18 WIB

Penjelasan Istana Soal Perpres Kereta Cepat

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Foto: republika/prayogi
Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang kereta cepat kendati pemerintah pernah menyatakan tak lagi ikut campur dalam proyek tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki membantah jika Perpres dikaitkan dengan adanya kucuran dana dari APBN dalam proyek kereta cepat.

Menurut dia, Perpres berfungsi untuk mengatur izin trase. Sebab, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung akan melibatkan banyak pihak. 

"Mungkin Perpres itu diperlukan karena ini melibatkan BUMN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saya kira keperluan Perpres ya untuk itu," kata mantan tim komunikasi presiden tersebut. 

Kendati begitu, Teten sendiri mengaku belum membaca detail Perpres yang telah ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober lalu tersebut. Namun, mengacu pada rapat terakhir soal kereta cepat, kata dia, pemerintah tetap dengan pendirian bahwa proyek tersebut dijalankan dengan konsep business to business, tanpa ada jaminan apa pun dari negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement