Rabu 07 Oct 2015 07:42 WIB

Tunggak Pajak Lawang Sewu Empat Tahun, Begini Klarifikasi KAI

Cagar budaya Lawang Sewu di Semarang yang dikelola PT KAI.
Foto: Antara
Cagar budaya Lawang Sewu di Semarang yang dikelola PT KAI.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sejumlah pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi IV Semarang mendatangi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) setempat untuk mengklarifikasi soal pajak Lawang Sewu.

"Kami tadi berenam mendatangi DPKAD Kota Semarang untuk mengklarifikasi mengenai tuduhan KAI menunggak pajak hiburan atas Lawang Sewu," kata Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Supriyanto di Semarang, Selasa (6/10).

Kedatangannya ke DPKAD Kota Semarang untuk klarifikasi pajak, didampingi pejabat bagian hukum, keuangan, dan pengusahaan aset PT KAI Daops IV Semarang, serta Manager Museum Manajemen PT KAI Sapto Hartoyo.

Menurut dia, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain salinan Peraturan Menteri Kebudayaan dan pariwisata Nomor PM. 57/PW/007/MKP/2010 yang menetapkan Lawang Sewu sebagai cagar budaya.

Berkas-berkas dokumen yang disampaikan itu, kata dia, untuk menegaskan keberadaan Lawang Sewu sebagai bangunan cagar budaya, termasuk pengecualiannya sebagai objek retribusi yang ditarik pemerintah daerah.

"Intinya, kami menyampaikan berkas-berkas yang menguatkan bahwa keberadaan Lawang Sewu tidak bisa ditarik retribusi. Pajak hiburan juga tidak bisa, sebab Lawang Sewu adalah tempat edukasi dan museum," katanya.

Supriyanto mengakui memang tidak menunggu surat resmi dari dinas terkait sebagaimana yang disampaikan sebelumnya karena ingin persoalan tersebut segera selesai secara baik, diawali dengan itikad baik.

Dari pertemuan itu, pihaknya ditemui langsung oleh Kepala Bidang Pajak Daerah DPKAD Kota Semarang Agus Wuryanto yang juga menunjukkan itikad baik untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. "Ternyata ada 'miskomunikasi. Kami berdua sama-sama memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Rencana pertemuan selanjutnya belum ada, namun kami tetap akan berkoordinasi dengan DPKAD," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah DPKAD Kota Semarang Agus Wuryanto membenarkan kedatangan manajemen PT KAI untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai tunggakan pajak yang sampai empat tahun.

"Dalam kesempatan itu, mereka juga menyampaikan status Lawang Sewu sebagai bangunan cagar budaya dengan berbagai dasar hukum. Kami akan melakukan kajian atas data-data yang sudah disampaikan," katanya.

Kajian, kata dia, akan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, termasuk bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang, sebelum berkomunikasi lebih lanjut dengan PT KAI Daops IV Semarang.

"Kami akan segera berkomunikasi dengan KAI Daops IV Semarang untuk menghindari kesalahpahaman. Yang jelas, kami selesaikan kajian dulu yang diharapkan selesai pada minggu ini," kata Agus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement