Senin 14 Sep 2015 19:18 WIB

ICW: Kinerja KPK dalam Pemberantasan Korupsi Menurun

Rep: C20/ Red: Erik Purnama Putra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Wihdan H
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pemberantasan korupsi menurun. ICW melihat banyak kasus yang tidak tuntas di tingkat penyidikan dan belum sampai tingkat penuntutan.

"Kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi alami penurunan," kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/9).

Wana mengatakan, dari data yang dimiliki ICW, sampai awal tahun ini KPK hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.447 kasus korupsi dari penyidikan ke penuntutan. Menurut dia, kasus korupsi yang telah masuk tahap penyidikan pada periode 2010-2015 tersebut apabila dinominalkan mencapai Rp 29,3 triliun.

"Hasil pemantauan membuktikan bahwa aparat hanya mampuu menaikkan 1.254 kasus dari tingkat penyidikan ke penuntutan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 18,3 triliun," ujar Wana.

Sedangkan sisanya, atau 1.223 kasus, lanjut Wana tidak mengalami perkembangan positif. Dengan kata lain kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, dengan nilai Rp 11,04 triliun.

"Jadi aparat penegak hukum hanya mampu menaikkan setengah dari kasus korupsi berstatus penyidikan ke penuntutan atau P21," katanya.  

Wana menambahkan, penurunan kinerja tersebut turut dipengaruhi berkurangnya kuantitas dan kualitas kasus tindak pidana korupsi yang disidik KPK.

Para aparat penegak hukum tersebut, ujarnya, juga masih belum berhasil menyidik semua temuan yang memiliki unsur pidana korupsi yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Provinsi senilai Rp 59,8 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement