Jumat 11 Sep 2015 22:07 WIB
Polemik DPR Temui Trump

Pengamat: Tindakan Setya dan Fadli Pelanggaran Sedang

Rep: C05/ Red: Ilham
Setya Novanto dan Donald Trump
Foto: AP
Setya Novanto dan Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan tindakan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakilnya Fadli Zon tergolong pelanggaran kategori sedang. Ini akibat tindakan keduanya yang memutuskan bertemu Donald Trump saat konferensi pers.

"Kalau lihat aturan di Majelis Kehormatan Dewan (MKD), ada tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat. Nah kalau saya lihat ini masuk pelanggaran kategori sedang," ujarnya di Warung Daun Cikini, Jumat (11/9).

Dia menyatakan, jika pelanggaran ringan sifatnya terkait masalah absensi atau hal yang sifatnya kinerja. Sedangkan kalau pelanggaran berat itu jika ada unsur pidananya. Makanya, Refli mengkategorikan ini sebagai pelanggaran sedang.

"Untuk dikatakan melanggar poin atau pasal berapa dalam kode etik memang sifatnya tidak eksplisit. Namun ini penafsiran implisit saja jika dikaitkan dengan harkat dan martabat etika anggota dewan," jelasnya.

Dia menyatakan, sangsi yang dijatuhkan bisa dicopot dari pimpinan DPR. Jika ini terjadi maka otomotis akan ada kocok ulang untuk posisi pimpinan DPR yang baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement