Senin 07 Sep 2015 15:12 WIB

Selembar Kiswah Jebloskan Suryadharma Ali ke Penjara

Mantan Menag Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Menag Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) menilai bahwa selembar potongan penutup Kabah (kiswah) yang tidak punya nilai ekonomis malah menjebloskannya ke penjara.

"Kiswah itu juga tidak memiliki nilai ekonomis yang dapat memperkaya diri saya. Kiswah tersebut hanya memiliki nilai agama spiritual. Tragis, dengan selembar potongan kiswah, KPK menjebloskan saya ke penjara," kata Suryadharma saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/9).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa SDA mendapatkan kiswah dari kader PPP Mukhlisin dan pengusaha Cholid Abdul Latief sebagai imbalan karena telah membantu meloloskan empat rumah pemondokan di Syare' Masyur dan Thandabawi, Mekkah.

"Selembar potongan kiswah yang dijadikan barang bukti itu bisa jadi asli atau mungkin tiruannya, tetapi yang pasti bukanlah kiswah pada zaman Khalifah Dinasti Fathimyah Mesir, Al-Muiz li Dinilah pada 286 Hijriah atau 972 Masehi yang bertaburan emas dan permata rubi Safir dan Emerald," tegas SDA.

Kiswah itu bahkan menurut SDA banyak dijual di toko-toko dan kaki lima di Mekkah dan Madinah.

Menurut ketua jaksa penuntut umum KPK Supardi dalam perkara ini, jaksa memang tidak membuat penilaian harga kiswah.

"Memang jaksa tidak mendapatkan nilai kiswah itu berapa dari penyidik. Tidak ada juga emas atau permata tapi yang ada hanya guratan-guratan," kata Supardi seusai sidang.

Kiswah tersebut nanti akan dihadirkan dalam sidang sebagai barang bukti. "Kiswahnya juga tidak besar hanya potongan saja, nanti kami akan hadirkan di persidangan," tambah Supardi.

Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1,821 miliar dan 1 lembar potongan kain Kabah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta riyal atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Suryadharma diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana jo pasal 65 ayat 1 KUH-Pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement