Ahad 30 Aug 2015 14:58 WIB
Pilkada 2015

Lawan Risma di Pilkada Surabaya Dinyatakan Gugur

Rep: Andi Nurroni/ Red: Ilham
Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror di pilkada Surabaya.
Foto: Antara
Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror di pilkada Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan hasil verifikasi berkas persyaratan pencalonan dua bakal calon pada Ahad (30/8). Berdasarkan hasil verifikasi, diputuskan berkas persyaratan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror tidak memenuhi syarat. Pasangan tersebut dinyatakan gugur.

Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin menyampaikan, keputusan menggugurkan pasangan Rasiyo-Abror didasarkan pada temuan sejumlah kekurangan dalam berkas pendaftaran. Menurut Robiyan, kekurangan tersebut diantaranya ditemukan dua versi surat persetujuan pencalonan dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Robiyan menjelaskan, pada pendaftaran 11 Agustus 2015, pasangan Rasiyo-Abror menyerahkan surat rekomendasi DPP PAN hanya berupa hasil pemindaian (scan). Setelah diberikan kesempatan menyerahkan surat rekomendasi asli, pasangan tersebut melakukan perbaikan pada 19 Agustus 2015.

“KPU Kota Surabaya telah melaksanakan verifikasi faktual kepada DPP PAN untuk memastikan bahwa keduanya dikeluarkan oleh DPP PAN. Hasil penyelidikan menemukan surat persetujuan yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 dan 19 Agustus 2015 tidak identik," ujar Robiyan kepada wartawan di kantor KPU Surabaya, Ahad (30/8).

Menurut Robiyan, penulisan nomor surat pada berkas tersebut tidak identik dengan nomor surat pada berkas hasil pemindaian yang diserahkan pada 11 Agustus 2015, lalu. Menurut dia, penulisan tanggal pada kedua berkas tidak identik. Demikian pula dengan nomor seri materai.

Kekurangan kedua adalah soal ketiadaan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Menurut Robiyan, berdasarkan PKPU No 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan calon harus menyerahan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP.

Dokumen tersebut satu paket dengan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama bakal calon, serta tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPTPP) wajib pajak orang pribadi atas nama Bakal Calon. Berdasarkan hasil verifikasi dan surat KPP Wonocolo tanggal 27 Agustus 2015, calon wakil wali kota yang bersangkutan tidak pernah membuat dan mengajukan dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror.

Terkait berkas pasangan calon wali kota dan wakil walikota Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, Robiyan menyampaikan, berdasarkan hasil verifikasi, dinyatakan memenuhi syarat. Dengan begitu, menurut Robiyan, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan.

Robiyan mengatakan, berdasarkan Pasal 89A ayat 1  PKPU Nomor 12 tahun 2015, KPU Kota Surabaya akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari. KPU Kota Surabaya terlebih dahulu akan melakukan penundaan tahapan pencalonan paling lama tiga hari. Penundaan pencalonan yaitu pada 31 Agustus sampai dengan 2 September 2015.

Selanjutnya, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 3-5 September 2015. Sedangkan pendaftaran dilaksanakan pada 6-8 September 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement