Senin 17 Aug 2015 20:45 WIB

Ribuan Koruptor Dapat Remisi, Pengamat: Pemerintah tak Konsisten

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Massa yang tergabung dalam Pijar Indonesia menggelar lukisan para koruptor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (25/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Massa yang tergabung dalam Pijar Indonesia menggelar lukisan para koruptor di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (25/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan remisi yang diberikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly kepada 1.938 koruptor merupakan sikap yang inkonsisten dari pemerintah.

"Seharusnya remisi itu telah dikaitkan dengan sejauh mana perbuatannya," ujarnya Republika Online, Senin (17/8).

Pemerintah, kata Abdul, harus melihat apakah perbuatan terpidana yang menerima remisi itu merugikan negara atau tidak. Bila dilihat perbuatan para koruptor bukan hanya merugikan negara tetapi juga bangsa Indonesia.

Menkumham Yasonna memberikan remisi dasawarsa kepada seluruh narapidana di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-70 tak terkecuali napi kasus korupsi. Tercatat sebanyak 1.938 koruptor mendapat remisi istimewa.

Yasonna mengatakan, napi korupsi yang mendapat remisi karena telah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 517 orang.

Sedangkan yang mendapat remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 berjumlah 1.421 orang. Total sebanyak 1938 napi korupsi mendapat remisi dasawarsa.

Untuk narapidana korupsi, Kemenkumham juga masih mengkaji sebanyak 848 napi korupsi untuk diberikan remisi. Namun, jumlah itu masih ditimbang untuk didalami sesuai persyaratan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Sementara 16 napi korupsi ditolak untuk mendapat remisi.

Menurut Yasonna, remisi merupakan instrumen untuk meningkatkan diri seorang napi agar terus terpacu untuk berkelakuan baik. Semua warga binaan, menurutnya, berhak mendapatkan remisi selama memenuhi syarat dan ketentuan yang ada dalam undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement