Senin 17 Aug 2015 05:20 WIB

70 Tahun Indonesia dan Bobroknya Sistem Politik (3-Habis)

Red: M Akbar
Ubedilah Badrun
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ubedilah Badrun

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Ubedilah Badrun

( Pengamat Sosial Politik UNJ dan Direktur Puspol Indonesia)

DPR inilah yang dalam konsep trias politica sebagai lembaga legislatif membuat Undang Undang. Bagaimana dengan pemilihan anggota MPR? Untuk menjadi anggota MPR perlu diatur dalam Undang Undang tentang susunan dan kedudukan MPR dan DPR RI.

Bisa saja misalnya dalam undang-undang tersebut dimungkinkah anggota DPR adalah juga anggota MPR dan anggota MPR juga bisa berasal dari utusan golongan dan daerah yang berasal dari perwakilan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perwakilan kesultanan seluruh Indonesia.

Pola pertama tersebut paling cocok dengan kultur politik Indonesia dan dengan basis ideologis yang jelas yakni Pancasila yang mengedepankan musyawarah mufakat sebagai politik khas Indonesia.

Apa mungkin ini bisa dilakuan? Hal ini mungkin dilakukan karena bangsa ini pernah mempraktekkannya hampir setengah abad sejak Orde lama. Pertimbangan ongkos politik yang murah juga menjadi pertimbangan rasional untuk memilih pola pertama ini.

Selain itu efektifitas pemerintahan juga bisa terjadi karena dukungan mayoritas parlemen terhadap Presiden dan Wakil Presiden saat pemilihan itu memungkinkan keduanya bisa bekerja efektif.

Pola Kedua, mempertahankan sebagian amandemen UUD 1945 dan menghapus sebagian hasil amandemen UUD 1945. Tentu hal ini dilakukan melalui sidang umum MPR. Yang dipertahankan dari amandemen bisa saja adalah hanya pasal 6 A hasil amandemen ketiga dari ayat 1 sampai 5, dimana Presiden dan Wakil Presiden di pilih langsung oleh rakyat.

Hal ini dilakukan sebagai konsekuensi tuntutan mutakhir politik demokrasi modern. Selebihnya dari seluruh hasil amandemen UUD 1945 pertama, kedua dan keempat dihapus. Termasuk di dalamnya penghapusan pemilihan kepala daerah tingkat I maupun tingkat II. Dengan demikian struktur politiknya tetap sama seperti pola pertama tetapi perbedaanya hanya pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja yang dipilih langsung oleh rakyat.

Pola ini memang bisa membuat Presiden dan Wapres tidak bekerja efektif karena bisa jadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih tidak didukung mayoritas anggota parlemen di MPR maupun DPR. Tetapi pola ini memenuhi harapan publik domestik maupun nasional tentang tuntutan demokrasi modern.

Pola Ketiga, mempertahankan hasil amandemen seperti saat ini tetapi melalui undang undang baru menyerahkan pemilihan kepala daerah pada DPRD tingkat Provinsi dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Sementara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dilaksanakan secara langsung.

Selain itu Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR, DPD, dan DPRD bisa dilakukan secara serentak sebagai cara untuk mengurangi ongkos politik. Jika pola ketiga ini terus menjadi pilihan sistim politik Indonesia maka yang perlu diperbaiki adalah pada keberadaan DPD.

Dengan sistem parlemen bicameral saat ini peran DPD nampak tidak signifikan, sebagai senator selayaknya DPD diberikan juga wewenang untuk turut memiliki wewenang legislasi sebagaimana juga wewenang DPR. Selain itu perlu ada perubahan pada undang-undang politik berkaitan dengan parliamentary threshold yang 3,5 persen menjadi 6 persen.

Karena dengan angka 6 persen ini maka akan muncul partai politik yang memiliki suara dominan dan bisa meminimalisir koalisi pragmatis partai politik yang selama ini terjadi sejak 2004 lalu.

Menaikan angka Parliamentary threshold menjadi 6 persen ini menjadi keniscayaan politik jika kita ingin bangsa dan negara ini pemerintahannya bisa bekerja efektif dan mencapai tujuan negara yang ingin dicapai Republik ini.

Tetapi jika tidak berubah angka Parliamentary threshold ini maka kapabilitas sistim politik kita akan tetap lemah dan dapat dipastikan pemerintahan tidak akan bisa bekerja efektif. Semoga tiga pola perubahan tersebut bisa menjadi agenda politik penting pada masa sidang MPR 2014 - 2019.

.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement