Ahad 07 Jun 2015 20:01 WIB

Jadi Tersangka, JK Bangga Terhadap Sikap Dahlan Iskan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan (kanan).
Foto: Antara
Mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai tersangka. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengaku bangga terhadap Dahlan Iskan yang berani mengambil tanggung jawab atas proyek yang ditandatanganinya.

"Saya bangga soal Pak Dahlan karena dia mengambil alih tanggung jawab," kata Kalla di Makassar, Ahad (7/6).

Ia pun membandingkan sikap berani yang dihadapi oleh Dahlan Iskan dengan para pejabat lainnya yang justru menyerahkan tanggung jawab ke anak buahnya. Menurutnya, sudah sepatutnya seorang pemimpin memikul tanggung jawab di masa kepemimpinannya.

"Ini seharusnya begitu, kalau ada masalah, apalagi masalah itu berada pada waktu itu dan yang bertanggung jawab dan tentu maka ia harus tanggung jawab. Bahwa nanti kalau secara pidana, yang salah ya salah, yang berbuat salah. Tapi tanggung jawabnya boleh di atas," sambung Wapres.  

Kendati demikian, ia pun menyerahkan kasus ini pada proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

"DI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta dalam pembangunan gardu induk PLN," kata Kepala Kejati DKI, Adi Toegarisman, di Jakarta, Jumat (5/6).

Adi mengatakan Dahlan sudah diperiksa sebagai saksi dua kali terkait kasus tersebut. Sehari sebelumnya, Dahlan telah diperiksa selama delapan jam sebagai saksi.

Adi menambahkan, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara tersebut. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement