Kamis 04 Jun 2015 15:25 WIB

Pemerintah Siapkan Perpres Atur Pengungsi

Pengungsi Rohingya di Aceh.
Foto: Reuters
Pengungsi Rohingya di Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur penanganan pengungsi Rohingya dan Bangladesh.

"Terkait Rancangan Perpres, rencana pemerintah menyiapkan Perpres itu untuk keperluan sebagai dasar hukum karena Indonesia belum menjadi negara pihak penadatangan Konvensi tentang Pengungsi 1951," kata Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemlu Andy Rachmianto, Kamis (4/6).

Aturan itu merupakan tindak lanjut kesepakatan Indonesia dan Malaysia terkait dengan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang yang diduga pengungsi maupun korban perdagangan manusia asal Myanmar dan Bangladesh.

Menurut Andy, perpres tersebut perlu segera disahkan agar pemerintah dapat segera mengimplementasikan kesepakatan yang telah disetujui Indonesia untuk menyelamatkan dan memberikan penampungan sementara kepada para pengungsi.

"Perpres mengenai penanganan pengungsi sebetulnya didasari bahwa sudah ada kurang lebih 12.000 pengungsi dan pencari suaka yang masuk dalam waktu sudah cukup lama. Dan mereka masih memerlukan penanganan dan resettlement," ungkap dia.

Dia menyebutkan Perpres tentang Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka itu nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi pengajuan dana operasi oleh pemerintah daerah untuk penanganan pengungsi dan pembuatan penampungan sementara.

Andy mengatakan Pemerintah Indonesia akan menyiapkan penampungan sementara (temporary shelter) bagi para pengungsi Rohingya yang sudah berada di Aceh utara dan timur serta di Medan.

Dalam pembangunan penampungan sementara itu, menurut dia, Indonesia akan melibatkan dua badan utama internasional yang menangani masalah pengungsi dan imigran, yaitu Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/IOM) dan Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees /UNHCR).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement