Ahad 24 May 2015 23:12 WIB

KPU: Kepesertaan Parpol dalam Pilkada Tetap Mengacu SK Menkumham

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pilkada(Ilustrasi).
Pilkada(Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan, kepesertaan Partai Golkar dan PPP dalam Pilkada 2015, tetap harus menunggu pengesahan dari pemerintah. Komisioner KPU, bidang Pendataan Pemilih, Ferry Kurniarizkyansyah menegaskan SK Menkumham tetap menjadi satu-satunya acuan bagi penyelenggara pemilu di daerah.

Aturan tersebut, ucap dia, ada dalam Peraturan KPU nomor 9/2015. Bahwa, peserta pilkada adalah partai politik (parpol) yang sudah memiliki pengesahan lewat SK Menkumham. Terkait kepengurusan ganda partai Golkar dan PPP, jika pun tercapai islah, tetap diharuskan memiliki SK Menkumham pengesahan kepengurusan baru hasil islah.

"Ya. Bagi semua partai yg sedang berkonflik, rujukannya tetap PKPU 9/2015," terang Ferry, Ahad (24/5). Diterangkan olehnya, dalam Pasal 36 ayat 3 PKPU 9/2015, dikatakan apabila islah disepakati para petikai untuk membentuk kepengurusan versi bersama, maka kepengurusan baru hasil perdamaian tersebut juga harus mendapatkan persetujuan Kemenkumham.

Partai Golkar dan PPP, masing-masing mengalami pecah ko-gsi. Dua partai besar peserta Pemilu 2014 itu, masing-masing punya kepengurusan ganda. Di Paartai Golkar, kubu satu dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie hasil munas Bali. Kubu lainnya, dikendalikan oleh Ketua Umum Agung Laksono versi munas Ancol.

Sedangkan PPP, juga terbelah. Kubu pertama dipimpin Ketua Umum Rommahurmuziy hasil mukhtamar Surabaya. Kubu tandingan dipimpin Ketua Umum Djan Faridz hasil mukhtamar Jakarta.

Komisioner KPU bidang Hukum, Ida Budhiati menyampaikan, sebenarnya, ada dua ketentuan yang bisa dijadikan dasar hukum administratif kepesertaan parpol dalam pilkada. Pertama ialah SK Menkumham. Namun, jika SK tersebut menjadi objek perkara, maka KPU akan mengambil keputusan pengadilan y-ang inkrah sebagai acuan.

Terkait Golkar dan PPP, masing-masing SK tersebut dalam proses banding. Itu artinya, diterangkan Ida, keputusan pengadilan belum final. Pembatalan SK oleh pengadilan tingkat pertama tersebut bisa saja dipulihkan di PTTUN. Ataupun bakal berlanjut panjang ke kamar kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kata dia, jika keputusan ikrah didapat sebelum 26 Juli, itu a-rtinya, kepengurusan mana pun yang diakui pengadilan akan jadi acuan KPU untuk menerima pendaftaran. Dilanjutkan Ida, rencana partai berkonflik untuk islah sebenarnya membawa harapan baik. Sebab, islah pun sejatinya salah satu rekomen-dasi KPU untuk Golkar dan PPP agar bisa ikut pilkada.

Namun tentunya, kata dia, islah juga harus tetap menghasilkan kepengurusan yang diakui oleh pemerintah. Yaitu lewat SK Menkumham baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement