Rabu 13 May 2015 06:34 WIB

Kuasa Hukum Mary Jane Upayakan Gagalkan Hukuman Mati

Rep: c15/ Red: Dwi Murdaningsih
Mary Jane saat di persidangan
Foto: antara
Mary Jane saat di persidangan

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Kuasa Hukum Mary Jane Veloso datangi departemen kehakiman Filipina, Selasa (12/5). Kedatangan ini disebut sebagai salah satu usaha untuk membahas kasus Veloso.

Rudyantho, seperti dilansir ABC News mengatakan akan berusaha semaksimal mungkin agar hukuman mati tak lagi menjerat hidup Mary Jane Veloso. Kedatangannya juga untuk membahas terhadap tersangka Kristina Sergio dan Julius Lacanilao selaku perekrut Veloso bisa memperingan hukuman Veloso.

"Kami hanya mencoba mencari tahun faktanya, apa yang terjadi di Kuala Lumpur ketika Veloso direkrut Sergio yang kemudian mengirim Veloso ke Indonesia," ujar Rudyantho, Selasa (12/5).

Kuasa Hukum Veloso sepakat untuk berusaha semaksimal mungkin agar hukuman mati gagal dilakukan. Sebab, Rudy mengatakan, Veloso tak sepenuhnya salah, karena ia telah dijebak dan dipaksa untuk membawa barang haram tersebut.

Veloso dijatuhi hukuman mati di Indonesia setelah tertangkap tangan telah membawa 2,6 kilogram heroin dari Malaysia pada 2010 silam. Semula ia masuk dalam daftar terpidana yang dieksekusi gelombang dua. Namun, eksekusi tersebut dinyatakan ditunda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement