Selasa 28 Apr 2015 22:38 WIB

Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Pembakaran Polsek Limun

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian menetapkan sembilan tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran Mapolsek dan rumah dinas Kapolsek Limun yang terjadi Sabtu (25/4). Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman mengatakan, empat dari sembilan tersangka yang ditetapkan tersebut telah ditahan di Mapolres Sarolangun.

Lima orang tersangka lainnya setelah dinyatakan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan dan kelima orang itu hanya dikenakan wajib lapor. "Kelima tersangka wajib lapor karena penyidik masih melengkapi alat bukti," kata Bambang Sudarisman, Selasa (28/4).

Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan yang sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Sarolangun. Kemudian Kapolda Bambang juga mengatakan, dari 18 orang lainnya yang sebelumnya ikut diperiksa, dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pembakaran Polsek Limun.

Mereka kini telah diserahkan kembali kepada Kepala Desa Pulau Aro Kabupaten Sarolangun. Sementara itu, untuk 25 orang lainnya dinyatakan belum terlibat dalam pengrusakan dan pembakaran Polsek Limun dan mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Kini kasus itu akan diusut tuntas oleh pihak Kepolisian dan proses hukumnya akan dilaksanakan di Polres Sarolangu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement