Senin 06 Apr 2015 11:22 WIB
Pemblokiran Situs Islam

Situs Diduga Anti-Islam Masih Eksis, Ini Alasan Kemenkominfo

Rep: C14/ Red: Ilham
Netizen pertanyakan situs Islam diblokir, tapi situs PKI dibiarkan.
Foto: Republika
Netizen pertanyakan situs Islam diblokir, tapi situs PKI dibiarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 19 situs media Islam atas usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT mengklaim, ke-19 situs itu memuat konten yang menyebarkan paham radikalisme dan mengancam Indonesia. Padahal, kebanyakan situs itu membimbing umat.

Di sisi lain, situs-situs yang diduga anti-Indonesia atau yang bermuatan SARA serta menyasar Islam masih bisa diakses oleh publik. Lebih lanjut, BNPT pun tidak banyak menyinggung ini.

Sehubungan dengan itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu menyatakan, pihaknya butuh pengaduan untuk bisa menindak situs-situs anti-Islam."Mekanisme penanganan konten negatif di internet memang membutuhkan pengaduan baik dari masyarakat maupun lembaga kementerian," kata Ismail Cawidu dalam pesan singkat yang diterima Republika, Senin (6/4).

Pengaduan itu, lanjut Ismail, bisa dikirim via e-mail ke HYPERLINK "mailto:[email protected]" dan "[email protected]."

Untuk pengadu dari masyarakat umum, aduan itu mesti menyisipkan screen captures terkait konten yang diduga provokatif. Ini agar Kemenkominfo dapat mengusutnya. Hal yang sama tidak mesti dilakukan oleh lembaga negara, seperti BNPT. Sebab, menurut Ismail, lembaga negara dapat dipastikan sudah melakukan kajian terkait itu.

"Bukan hanya yang anti-NKRI maupun SARA, semua konten negatif di internet bisa dilaporkan ke Kemenkominfo," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement