Ahad 05 Apr 2015 17:14 WIB

Tak Punya Pohon Bakal Didenda Rp 20 Juta

Rep: ita nina winarsih/ Red: Taufik Rachman
Tanam pohon (ilustrasi)
Tanam pohon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG -- Pemkab Karawang, Jabar, gulirkan peraturan daerah (Perda) mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan adanya regulasi ini, warga setempat diwajibkan untuk menanam pohon. Sebaliknya, jika rumah warga tak ada pohonnya akan dikenakan sanksi tegas. Sanksinya denda sebesar Rp 20 juta.

Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, Dedi Ahdiat, mengatakan, warga Karawang diwajibkan memiliki pohon ditiap rumahnya. Bagi yang tidak punya, maka dikenakan denda sebesar Rp20 juta. Atau, kena ancaman kurungan penjara selama tiga bulan.

"Kemudian bagi yang merusak pepohonan, wajib mengganti pohon sebanyak 20 pohon," ujar Dedi, Ahad (5/4).

Sanksi tersebut, saat ini terus disosialisasikan setelah ditetapkannya peraturan daerah (Perda) ruang terbuka hijau (RTH).Setelah dikeluarkannya perda tersebut, setiap warga juga harus menjaga pohon-pohon yang ada.

Bagi mereka yang merusak maka dikenakan sanksi untuk mengganti pohon tersebut sebanyak 20 pohon. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lingkungan Karawang semakin asri.

Tak hanya masyarakat, lanjut Dedi, peraturan ini juga berlaku bagi perusahaan yang ada di wilayah ini. Jadi, pihak swasta harus turut berkontribusi dalam melestarikan lingkungan daerah ini.

Karenanya, sosialisasi peraturan baru ini terus gencar dilakukan. Supaya, informasinya langsung bisa diserap oleh masyarakat. Sehingga, ketika peraturan ini diberlakukan, mereka tak lagi kaget.  "Apalagi, ada sanksinya," ujar Dedi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Kabupaten Karawang, Kadarisman, mengatakan, instansinya akan membuat hutan kota. Lokasinya, berada di sekitar Jl Lingkar Baru. Hutan kota itu, luasnya sekitar dua hektare. "Rencananya, tahun ini kami akan buat hutan kota," ujarnya.

Karena, selama ini Karawang belum memiliki hutan kota. Hutan kota ini, akan berfungsi sebagai kawasan hijau dan juga ruang terbuka yang bisa dikunjungi masyarakat. Rencananya, di hutan kota itu akan ditanam pepohonan langka dan pohon khas Karawang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement