Sabtu 21 Mar 2015 13:36 WIB

DPR Bakal Tolak Kenaikan Premi BPJS, Kecuali...

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
BPJS Kesehatan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI tidak akan menyetujui kenaikan premi yang mesti dibayarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kecuali, bila pihak BPJS Kesehatan sendiri sudah serius melakukan reformasi anggaran dan tata kelola.

“Untuk BPJS (Kesehatan) perbaiki prosedur manajemen, up date data harus berkordinasi antara BPS (Badan Pusat Statistis) dan Kementerian Sosial. Karena selama ini, data masih (memakai) yang tahun 2011," ujar anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/3).

Irma mengatakan, hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih saja menggunakan data BPS tahun 2011 sebagai acuan daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI). Padahal, mereka yang layak termasuk ke dalam PBI pada tahun 2011 belum tentu masih pantas mendapatkannya pada tahun ini.

Sebab, hanya masyarakat miskinlah yang berhak menjadi PBI. Dengan data itu, ada sekira 86,4 juta orang yang masuk ke dalam PBI. Selain itu, Irma juga melihat, BPJS Kesehatan kurang maksimal dalam menggiatkan sosialisasi preventif kesehatan.

Sehingga banyak masyarakat yang mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan justru ketika mereka sudah atau sedang sakit. Dalam pandangan Irma, bila sosialisasi itu dilakukan, dana untuk pengobatan bisa dihemat.

"Kurangnya sosialisasi promosi preventif ini penyebab masyarakat tidak menjaga kesehatannya dengan baik. Karena mereka tidak mengerti. Nah biaya-biaya seperti ini seharusnya bisa dihemat, sehingga ongkos untuk PBI bisa diperbaiki," jelasnya.

Politikus Partai NasDem ini juga menyebutkan, BPJS Kesehatan mesti mengoptimalkan peran pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama, semisal puskesmas di daerah-daerah.

Sebab, lanjut Irma, tidak sedikit peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan puskesmas hanya sebagai pemberi surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjut (rumah sakit). Sehingga, pelayanan kesehatan di puskesmas tidak dimanfaatkan.

"Padahal, puskesmas bertanggung jawab terhadap 144 diagnosa (penyakit). Terus yang mau bayar siapa? Rumah sakit tidak bisa klaim biaya. Rumah sakit juga tidak bisa menolak (pasien). Maka puskesmas ini harus diberdayakan maksimal," jelasnya.

Ia menambahkah, BPJS Kesehatan juga harus lebih fokus pada transparansi anggaran dan peningkatan pelayanan. Kalau tidak demikian, ujar Irma, sampai hari ini DPR tidak akan mau membahas kenaikan anggaran untuk lembaga tersebut.

"Tidak seperti sekarang. Pelayanan belum diperbaiki, sudah minta naik (premi). Kalau Komisi IX menolak, saya kira wajar," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement