Rabu 25 Feb 2015 22:52 WIB

Polisi Tambun Tangkap Empat Produsen Miras Oplosan

Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Miras sitaan dan pelaku dibekuk polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Kepolisian Sektor Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap empat tersangka produsen minuman keras oplosan. Pemasok miras oplosan ini meresahkan warga Perumahan Vila Bekasi Indah di Desa Mangunjaya.

"Para tersangka meracik minuman keras oplosan itu di sebuah rumah Blok E4 Nomor 18 RT07 /12 Desa Mangunjaya, Kemacatan Tambun Selatan," kata Kapolsek Tambun Kompol Ali Zusron di Tambun, Rabu (25/2).

Menurut dia, dari lokasi pengoplosan polisi menyita puluhan botol miras kemasan siap edar serta bahan pencampur miras oplosan.

"Kami menggerebek tempat pembuatan dan penyimpanan oplosan ini setalah menerima informasi dari masyarakat sekitar," katanya.

Dia mengatakan, para tersangka tertangkap tangan saat mengoplos dan mengemas miras oplosan ke dalam botol bermerk Vodka, Brandy, Mansion, W&N, dan Anggur Ginseng Kuda Mas yang diberi segel dan tutup botol.

Miras tersebut diproduksi dengan mengoplos campuran pemanis buatan atau natrium siklamat, pewarna makanan, gula merah, dan penyedap rasa.

"Tersangka mempunyai jaringan untuk memasarkan miras oplosan tersebut hingga ke luar kota," katanya.

Dikatakan Ali, para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 7 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lalu Pasal 142 jo Pasal 91 jo Pasal 146 ayat (1) UU No. 8 tahun 2012 tentang Pangan dan dijerat Pasal 90, Pasal 91 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merk.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement