Selasa 24 Feb 2015 17:18 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kuasa Hukum Bali Nine Siap Lawan Putusan PTUN

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Angga Indrawan
Dua terpidana mati Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Foto: Reuters
Dua terpidana mati Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pembela gerbong narkoba Bali Nine memilih ajukan banding pascapenetapan putusan PTUN Jakarta soal penolakan pemberian grasi duo terpidana mati. Ketua tim pembela terpidana mati asal Australia itu, Todung Mulya Lubis mengaku keberatan dengan putusan PTUN tersebut.

Menurut pembela Myuran Sukumaran dan Andrew Chan itu, masih ada upaya hukum agar kliennya lepas dari eksekusi mati. "Kami tentunya akan mengajukan hak-hak klien kami. Tentu kan, kita masih punya perlawanan," kata Todung, saat dihubungi, Selasa (24/2).

Menurutnya, perlawanan tersebut dimaksud bukan soal pembelaan terhadap pengedar narkotika. Menurut Todung, penolakan pengampunan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kliennya adalah tidak adil. Sebab, ia menilai Presiden tak memberikan alasan hukum terang soal penolakan grasi tersebut. Dikatakan dia, sebagai kuasa hukum tentunya, segala upaya agar hak-hak hukum kliennya haruslah terpenuhi.

Kejaksaan Agung memasukkan nama Myuran dan Andrew ke dalam daftar tereksekusi mati gelombang ke dua. Eksekusi itu dilakukan setelah Presiden Jokowi menolak pengampunan terhadap keduanya. Kejaksaan menjadwalkan akan mengeksekusi keduanya dalam waktu dekat ini.

Meski sudah menjelang ajal, tim pembela Myuran dan Andrew putar kepala mencari peluang hukum agar, kliennya itu terh-indar dari eksekusi mati. Terakhir, Selasa (24/2), peluang hukum itu dilakukan tim kuasa hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement