Senin 16 Feb 2015 02:52 WIB

RUU PUB tak Masuk Prolegnas, Komisi VIII: Sebaiknya Tanya Kemenag

Rep: C83/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Antara
Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengaku tak tahu alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB), tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Sebab menurutnya yang menentukan lolos tidaknya sebuah draft RUU menjadi prolegnas adalah kewenangan Badan Legisatif (Baleg) DPR.  Namun, ia mengatakan, karena RUU PUB merupakan ide dari Kementerian Agama.

Maka seharusnya Kemenag lah yang mengusulkan kepada baleg DPR agar RUU PUB masuk ke dalam Prolegnas 2015. Dan bukan Komisi VIII yang mengusulkan.  Jika sudah diloloskan di baleg maka komisi VIII akan membahasnya.

"Sebaiknya pertanyaan itu ditanyakan kepada pemerintah, khususnya kementerian agama. Pasalnya, RUU PUB itu adalah inisiatif pemerintah. Khusus RUU PUB ini, komisi VIII sifatnya menunggu. Yang mesti aktif adalah pemerintah," ujarnya kepada Republika, Ahad (15/2).

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemenag terlihat belum serius dalam mengusulkan RUU PUB tersebut. Hal ini dapat terbukti dengan tidak diserahkannya naskah akademik dan draft RUU kepada Komisi VIII. Baik pada saat Raker ataupun RDP. Untuk itu, sampai sejauh ini komisi VIII tidak mengetahui perkembangan dari RUU PUB tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui apakah permintaan menteri agama yang menginginkan RUU PUB masuk Prolegnas 2015 akan dikabulkan oleh DPR. Hal ini dikarenakan, keputusan tersebut tergantung pembahasan yang ada di baleg.

Sebelumnya, DPR RI melalui Sidang Paripurna menyetujui 37 Rancangan Undang-Undang prioritas 2015 dan 157 RUU untuk prolegnas 2015-2019 melalui barometer teknis dan prosedural. Namun, dari 37 Prolegnas tersebut tidak terdapat RUU Perlindungan Umat Beragama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement