Senin 26 Jan 2015 22:12 WIB

Penyelundupan 263,78 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan

 Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta memusnahkan daging dan sisik trenggiling di Kawasan Hutan penelitian Dramaga, Bogor,Selasa (30/4).
Foto: Antara/Jafkhairi
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta memusnahkan daging dan sisik trenggiling di Kawasan Hutan penelitian Dramaga, Bogor,Selasa (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Polisi Hutan Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor, Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 263,78 kilogram sisik Trenggiling (Manis javanica syn) yang akan dikirim ke Hongkong.

"Ratusan kilo sisik Trenggiling ini kita sita dari Kantor Pos Cibinong. Rencananya sisik ini akan dikirim dari Bogor menuju Hongkong melalui Kantor Pos," kata Kepala Kantor Wilayah I BKSDA Bogor Jawa Barat Sri Hindrati, di Kantor BKSDA wilayah I Bogor, Senin (26/1).

Dikatakannya terdapat 14 koli atau paket sisik Trenggiling yang per paketnya memiliki berat rata-rata 18 kilogram lebih.

Paket sisik Trenggiling dikirim oleh salah seorang penjual yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, yang akan dikirim ke Hongkong dimana satu paket ongkos kirimnya sebesar Rp 2 juta lebih. "Kami sudah membentuk tim dengan anggota cukup banyak untuk menyelidiki penjualan sisik Trenggiling ini," katanya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bogor Ari Wibawanto mengatakan, penyitaan ratusan kilogram sisik Trenggiling merupakan pengembangan dari kasus dari Jakarta, penggagalan penyelundupan 10 koli sisik Trenggiling di Bandara.

"Trenggiling ini merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam," katanya.

Ia mengatakan masih ada pengembangan lebih lanjut dengan memburu penjual sisik Trenggiling tersebut yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurutnya dugaan sementara sisik hewan malam (nocturnal) tersebut berasal dari wilayah Jawa yang menjadi sebaran populasi satwa yang terancam punah itu.

"Sesuai dengan UU Konservasi Pasal 40 dan 21 pelaku yang menjual, memelihara, atau membunuh satwa yang dilindungi terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement