Sabtu 17 Jan 2015 05:30 WIB

Kisah Terpidana Mati (1): dari Pilot Jadi Bandar Narkotika

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tinggal menunggu berapa jam lagi, enam terpidana mati akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Salah satu yang akan dieksekusi adalah mantan pilot, Marco Archer Cardoso Moreira (53 Tahun) yang merupakan Warga Negara Brasil

.“Marco Archer Cardoso Moreira. Usia 53 tahun. Pekerjaannya pilot. Tubuhnya gagah, tinggi besar,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).

Sangat disayangkan bila seorang pilot justru beralih profesi menjadi seorang bandar narkoba. Awal masa kelam itu berawal saat dia mengalami kecelakaan di Bali sekitar tahun 2000-an, hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Utomo Karim kepada Republika.

Utomo menuturkan, setelah mengalami kecelakaan, Marco langsung pensiun dari profesinya lantaran berobat ke Singapura. Saat berobat, ia pun membutuhkan biaya dalam jumlah banyak.

Untuk menutupi biaya pengobatan, ia pun terjerat oleh para lintah darat, yang menyebabkan Marco harus memutar otaknya untuk meraup pundi-pundi rupiah untuk mengembalikan uang pinjamannya kepada lintah darat.

"Akhirnya, dia ambil kerjaan bawa narkoba. Tapi, dia bukan bagian dari satu jaringan,” ungkap Utomo.

Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Marco yang berprofesi sebagai pilot ini juga hobi terbang gantole. Ia menyembunyikan kokain sebanyak 13,4 kilogram di dalam pipa kerangka gantole yang dibawanya.

Aksi ini diketahui ketika ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2003. Ia sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB).Dua pekan kemudian, Marco tertangkap dan diseret di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Juni 2004.

Dalam persidangan, Marco juga bercerita tentang kondisi dirinya yang harus membayar utang setelah berobat, tetapi pembelaan ini tidak digubris oleh majelis hakim. Majelis Hakim PN Tangerang memvonis Marco dengan hukuman mati pada Juni 2004. Ia mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Banten menolak permohonan banding pada Januari 2005. Di tingkat Mahkamah Agung (MA), putusan terhadap Marco juga tetap hukuman mati.

Marco juga diketahui mengajukan beberapa kali grasi, hingga terakhir grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014 lalu. "Sayangnya pengacara sebelum saya yang menangani Marco, belum pernah mengajukan PK," sesalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement