Jumat 09 Jan 2015 21:01 WIB

Jika Grasi Ditolak, Eksekusi Mati Tetap Dilakukan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Mansyur Faqih
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana mati akan segera dieksekusi jika grasi yang diajukan ditolak oleh presiden. Keputusan tersebut tercantum dalam kesepakatan antara kemenkumham, kejaksaan agung, dan kemenko polhukam terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) dan grasi.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil tinjauan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang menyatakan PK dapat diajukan lebih dari sekali. Menurut Menkumham Yasonna Laoly, terpidana mengajukan grasi berarti yang bersangkutan mengakui bersalah dan meminta pengampunan.

Jika grasi ditolak, lanjutnya, hal itu otomatis akan dilanjutkan dengan eksekusi terhadap terpidana. Sebab, terpidana yang sudah ditolak grasinya berarti tidak ada upaya hukum lagi yang bisa diajukan. 

"Bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundangan," katanya di kantor kemenkumham, Jumat (9/1).

Yasonna menambahkan, pemerintah juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan PK yang diajukan boleh lebih dari satu kali.

Hal itu masih diperlukan peraturan pelaksanaan tentang pengajuan permohonan PK menyangkut pengertian novum (bukti baru), pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan MK. "Itu yang nanti kita akan atur dan itu kami akan membuat PP," ujarnya.

Dalam beberapa poin yang disepakati bersama, lanjutnya, sebelum ada ketentuan pelaksanaan, terpidana belum bisa mengajukan PK berikutnya. Selain itu, dalam poin berikutnya dinyatakan, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap terpidana yang grasinya ditolak oleh presiden. Hal itu berarti eksekusi akan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Surat keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

Dalam penandatanganan tersebut juga dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Komnas HAM Siane Indriani, Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat, Dirjen Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Suhardi Alius.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement