Sabtu 03 Jan 2015 03:45 WIB

Ini Sejarah Terkait Saling Klaim di Laut Timor

Peta Indonesia (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Peta Indonesia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tanoni yang juga penulis buku "Skandal Laut Timor, sebuah Konspirasi Ekonomi Politik Canberra-Jakarta" itu menuturkan sesuai fakta sejarah, Pemerintah Inggris pada tahun 1932 menyerahkan pengelolaan gugusan Pulau Pasir kepada Pemerintah Federal Australia.

Ia mengatakan tindakan aneksasi secara sepihak dan tidak sah atas "ashmore reef" ini pertama kali dilakukan oleh Kapten Samuel Ashmore ketika hendak kembali ke negaranya (Inggris) pada tahun 1811. Pada tahun 1878 pemerintah Inggris secara sepihak mengklaim sebagai bagian dari wilayah Inggris kemudian menamakannya "ashmore reef", tanpa sepengetahuan pemerintah Hindia Belanda yang menguasai itu.

Sementara, aktivitas nelayan tradisional Indonesia di "ashmore reef" yang berhasil direkam oleh antropolog dunia termasuk Australia telah berlangsung sejak 1609. Atas dasar itu, Tanoni menilai Perjanjian ZEE dan Batas Dasar Laut Tertentu Indonesia dan Australia di wilayah Laut Timor yang ditandatangani Menlu Ali Alatas (Indonesia) dan Menlu Alexander Downer (Australia) di Perth, Australia pada 1997, harus dinyatakan "batal demi hukum".

"Perjanjian itu belum diratifikasi oleh kedua belah pihak, dan pada Pasal 11 perjanjian yang hanya berisi 11 pasal itu menyatakan Perjanjian tersebut akan mulai berlaku pada saat pertukaran piagam-piagam ratifikasi," ujarnya.

Namun, apa yang terjadi, Australia secara sepihak telah menggunakan perjanjian ini dan menekan seluruh aktivitas para nelayan tradisional Indonesia secara tidak manusiawi dan secara sepihak mengklaim pula gugusan Pulau Pasir sebagai bagian dari cagar alam Australia.

Menurut dia, perjanjian ZEE tersebut merupakan kelanjutan dari Zona Perikanan Australia yang juga diklaim secara sepihak (ilegal) hingga mendekati Pulau Rote di bagian selatan Indonesia yang kemudian diubah menjadi ZEE Australia.

Ia mengatakan sebagai akibat dari tidak validnya perjanjian 1997 tersebut telah mengakibatkan masyarakat Indonesia di Timor Barat NTT dimiskinkan secara paksa oleh Canberra, antara lain dalam bentuk membakar ribuan perahu nelayan tradisional Indonesia secara tidak manusiawi serta mencaplok puluhan ladang gas dan minyak yang merupakan milik rakyat Timor Barat NTT.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement