Kamis 18 Dec 2014 12:18 WIB

Jokowi Tegaskan Lagi tak Ada Ampun Bagi Terpidana Kasus Narkoba

Rep: c 81/ Red: Indah Wulandari
  Petugas Bea Cukai memperlihatkan bungkusan narkoba di dinding tas koper milik warga negara Rusia, Aleksandra Magnaeva (tengah) di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (11/12).(Antara/Nyoman Budhiana)
Petugas Bea Cukai memperlihatkan bungkusan narkoba di dinding tas koper milik warga negara Rusia, Aleksandra Magnaeva (tengah) di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (11/12).(Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa tak ada grasi untuk hukuman mati yang diberikan pengadilan kepada bandar narkoba.

"Saya tegaskan kembali, dan saya sampaikan, kalau permohonan grasi untuk kasus narkoba tidak akan saya beri grasi," kata Jokowi, saat memberikan sambutan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbang) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12).

Jokowi menganggap bahwa permasalahan narkoba menjadi masalah darurat negeri ini. "Kita darurat narkoba, ada 64 di vonis mati di pengadilan," ungkapnya.

Jokowi juga mengatakan kalau vonis mati bukan kehendaknya, namun vonis tersebut adalah keputusan pengadilan.

"Harus diingat, yang memvonis mati adalah pengadilan, bukan presiden, hanya kalau mereka pengampunan untuk kasus narkoba," katanya.

Penyataan tersebut, diungkapkan Jokowi agar masyarakat tahu, bahwa bukan dirinya yang memutuskan terkait vonis mati. "Supaya semuanya jelas, janagan sampai ada yang berpendapat vonis diberikan oleh presiden, " katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement