Kamis 04 Dec 2014 21:01 WIB

Polisi Ultimatum Tambang Liar Pantai Pasar Kuning

Tambang (ilustrasi)
Foto: Reuters
Tambang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, memberikan ultimatum kepada para petambang timah liar yang menggunakan pola penambangan apung rajuk di Pantai Pasir Kuning hingga Pulau Semumbung Tempilang untuk menghentikan aktivitas.

 

"Kami peringatkan sekali lagi agar mereka menghentikan tambang inkonvensionalnya dan jika masih melanjutkan aktivitas penambanngan bijih timah di lokasi itu, kami tidak segan-segan untuk menindak sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Daniel Victor Tobing melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Dadang Wijaya di Muntok, Kamis.

Ia menjelaskan peringatan keras yang diberikan polisi menindaklanjuti tuntutan para nelayan dari desa yang berada di sekitar lokasi yang selama ini merasa dirugikan atas aktivitas penambangan inkonvensioanl tersebut.

Tuntutan para nelayan yang berasal dari sejumlah desa di sekitar lokasi, seperti dari Desa Airlintang, Benteng Kota, Sinar Surya dan Tanjung Niur tersebut disampaikan pada audiensi yang dilakukan para nelayan dengan aparat di Mapolsek Tempilang, pada Selasa (2/12).

"Pada audiensi itu mereka menyampaikan tuntutan agar aktivitas TI apung rajuk yang beroperasi antara Pantai Pasir Kuning Tempilang dan sekitar Pulau Semumbung Tempilang segera dihentikan total," kata dia.

Saat itu, polisi mendapatkan masukan dari perwakilan nelayan yaitu pengurus kelompok nelayan bernama Syarifudin yang menyampaikan keberatan atas aktivitas TI apung rajuk di wilayah tangkap nelayan tersebut.

Ia mengatakan, selama ini masyarakat nelayan sudah berusaha bersabar dan memberikan toleransi kepada para petambang, namun ternyata tidak diindahkan sehingga mereka mengadukannya ke pihak Kepolisian setempat.

"Pada pertemuan itu, Kepala Desa Airlintang Ridwan juga mengatakan hal sama dan sebagai pimpinan masyarakat desa dia sudah berusaha meredam warganya agar tetap bersabar menghadapi permasalahan itu," kata dia.

Dadang menegaskan pihaknya tetap akan mengakomodasi tuntutan warga nelayan dan melarang aktivitas penambangan di lokasi tersebut dan apabila tidak diindahkan akan dilakukan penindakan.

"Bagi petambang yang masih membandel akan kami lakukan tidakan hukum sesuai aturan yang berlaku, kami juga berharap kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement