Ahad 30 Nov 2014 12:48 WIB

Ini Sisi Minus Penempatan Polri di Bawah Mendagri

Sejumlah personil kepolisian melakukan apel sebelum melakukan salat Jumat di Pelataran Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah personil kepolisian melakukan apel sebelum melakukan salat Jumat di Pelataran Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang Rahmat Bowo menjelaskan penempatan Polri di bawah Menteri Dalam Negeri tidak selalu berimplikasi positif.

"Penempatan Polri di bawah Presiden langsung atau di bawah menteri itu pilihan. Secara ketatanegaraan boleh-boleh saja, tetapi semua pilihan pasti ada plus dan minusnya," kata Dr. Rahmat Bowo di Semarang, Ahad (30/11).

Dengan kedudukannya yang berada langsung di bawah Presiden, kata dia, Polri memiliki kewenangan yang besar dalam menangani tindak pidana, termasuk korupsi karena Kapolri sejajar dengan menteri. Menurut pengajar Fakultas Hukum Unissula itu, Polri memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya, termasuk memproses secara hukum kejahatan yang dilakukan pejabat setingkat menteri.

"Kalau kemudian Polri ditempatkan di bawah menteri, kewenangannya kan menjadi terbatas. Polisi tidak bisa lagi memproses secara hukum kalau misalnya ada menteri yang korupsi dan sebagainya," katanya.

Sekarang, lanjut dia, sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan kewenangan sangat besar untuk menangani korupsi, tetapi KPK tidak bisa menangani kejahatan di luar korupsi. "Bagaimana misalnya jika ada pejabat setingkat menteri yang melakukan kejahatan di luar korupsi dan 'money laundry' (pencucian uang)? Polisi kan tidak bisa menjangkau karena di bawah menteri," katanya.

Di sisi lain, kata dia, penempatan Polri di bawah langsung Presiden juga berisiko karena kewenangan polisi menjadi sangat luas dan menimbulkan kecemburuan dari TNI yang kewenangannya makin sempit. "Ibaratnya, TNI jadi 'ngurusi' perang 'tok' (saja, red.), sementara kewenangan polisi menjadi sangat besar. Tentu, implikasinya memang menimbulkan kecemburuan bagi salah satu pihak," katanya.

Rahmat memandang perlu pengkajian yang matang terkait dengan wacana mengembalikan Polri di bawah menteri sebagaimana pernah terjadi era 1960-an, terutama dari kerugian dan keuntungannya. Ia mengatakan bahwa banyak negara lain juga memosisikan polisi di bawah menteri, sebagaimana di Belanda. Kalau mau diterapkan di Indonesia, boleh saja asalkan semua konsekuensinya dipertimbangkan.

"Bagaimana nanti yang menangani kejahatan yang dilakukan pejabat setingkat menteri, selain korupsi. Kemudian, lembaga lain, seperti Kejaksaan Agung. Apa ditempatkan juga di bawah menteri?"

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement