Rabu 26 Nov 2014 19:55 WIB

BPOM Batalkan Sembilan Merek Jamu Berizin

Jamu (ilustrasi)
Jamu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membatalkan sembilan produk obat tradisional yang memiliki nomor izin edar karena ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) membahayakan kesehatan masyarakat.

"Terdapat sembilan produk terdaftar yang dibatalkan izin edarnya. Sembilan produk itu memiliki BKO yang tidak aman atau dosisnya tidak sesuai untuk manusia," kata Kepala BPOM Roy Sparingga saat melakukan jumpa pers terkait temuan OT-BKO di kantornya, kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).

Sembilan produk itu, di antaranya Jamu Rematon Cair Cap Burung Dua Sayap karena mengandung Fenilbutason, Kioe Kiet Bang Eng San (sulfametoksazol), Raga Prima Cap Payung serbuk (deksametason) dan Herbal Plus Kapsul (sildenafil sitrat dan tadalafil).

Selanjutnya, Herbal Pria Serbuk (sildenafil sitrat), Sehat Pria serbuk (sildenafil sitrat), Antoyo Kunci Mas SCiran Obat Dalam (parasetamol, deksametason dan fenilbutason), Kapsul Diabetes 919 (glibenklamid) dan Kapsul Asam Urat Uri Cacide (antalgin).

Sementara itu, dia mengatakan, terdapat 42 produk lainnya yang tergolong sebagai OT-BKO, sekaligus tidak memiliki izin edar. Sebanyak 42 produk itu justru melakukan pemalsuan izin atau menggunakan nomor izin edar fiktif.

Untuk kategori produk dengan izin fiktif, BPOM bekerjasama dengan Kepolisian untuk menindaknya lantaran terkait unsur melanggar hukum atau ilegal. Terkait kemudahan menggunakan izin fiktif, Roy tidak menampik hal itu cenderung mudah dilakukan.

"Semua orang bisa melakukannya, seperti mencetak nomor izin edar fiktif di produknya sehingga membuat orang percaya produk memiliki lisensi. Untuk itu, sebaiknya masyarakat mengecek nomor registrasi produk itu di situs www.pom.go.id demi memastikan nomor registrasi produk itu asli atau fiktif," kata dia.

Selain itu, Roy mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan sejumlah jalur komunikasi lainnya untuk menanyakan berbagai hal terkait produk obat-obatan dan makanan berbahaya, termasuk melakukan pelaporan produk mencurigakan.

Di antaranya dengan menghubungi nomor telepon 1500533 (tarif pulsa lokal), pesan singkat 081219999533 atau surat elektronik ke alamat [email protected].

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement