Kamis 09 Oct 2014 18:08 WIB

Jokowi Desak Kemendagri Tindak Tegas FPI

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Jokowi
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) terheran-heran ketika diberi tahu keberadaan Front Pembela Islam (FPI) ilegal di Jakarta. Jika memang keberadaan ormas Islam tersebut tidak sah di Ibu Kota, kata dia, mengapa pemerintah membiarkan.

Karenanya, Jokowi mendesak Mendagri untuk menindak tegas FPI. Apalagi, mereka juga telah bertindak anarkis.  

"Kenapa kok didiamkan?" ujar gubernur DKI Jakarta tersebut di Balai Kota, Kamis (9/10).

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas FPI atas perbuatan anarkis mereka dalam aksi demo di Balai Kota beberapa waktu lalu.

"Kalau bertindak anarkis, 'gebuk' di penegakan hukum. Siapapun yang anarkis digebuk," kata presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober tersebut.

Seperti diketahui, pada Jumat (3/10) lalu, ratusan massa FPI melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) naik pangkat menjadi gubernur. Aksi tersebut berujung ricuh karena massa mulai bertindak anarkis dengan melempar batu dan kotoran sapi. Akibat hal itu, sejumlah anggota kepolisian mengalami luka. Polisi pun telah menetapkan 21 tersangka massa FPI yang terlibat dalam kericuhan itu.

Usai peristiwa itu, Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Direktoral Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Budi Prasetyo menyatakan, FPI adalah ormas ilegal di Jakarta. Hal ini lantaran FPI tidak terdaftar dalam administrasi di Pemprov DKI Jakarta.

"Dari koordinasi kami dengan DKI memang FPI belum terdaftar," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran organisasi kemasyarakatan FPI bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran itu bisa dilakukan melalui pengadilan. Nanti ke Kemenkumham terlebih dahulu, baru kemudian Kemenkumham yang mengajukan ke pengadilan untuk diberi sanksi berdasarkan data-data Kepolisian," katanya.

Dia menjelaskan, dalam UU tentang Ormas tersebut disebutkan ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan dan pembubaran ormas.

"Jadi, jangan berpikir bahwa harus Mendagri yang membubarkan (FPI). Dulu memang pernah saya berpikir begitu (pembubaran di Kemendagri) saat disusun dalam RUU Ormas, tapi ketika dibuat peraturannya malah dikritik karena dinilai otoriter," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement