Senin 15 Sep 2014 23:22 WIB

BNN Bekuk Dua 'DJ' Edarkan Narkoba di Mangga Besar

Badan BNN melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus tidak pidana narkoba.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Badan BNN melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus tidak pidana narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua orang "disc jockey" (DJ) yang menjadi pengedar narkoba di tempat hiburan malam. Dalam penangkapan polisi juga menyita sabu seberat 28,25 gram.

"Dua DJ diamankan BNN pada Jumat (12/9) di sebuah kost di Mangga Besar. Dari tangan keduanya, sabu seberat 28,25 gram disita beserta bong, ponsel, tabungan dan barang bukti lainnya," kata Kepala Humas BNN Sumirat di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kedua DJ tersebut diamankan BNN karena diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika. Penangkapan dua DJ itu bermula pada Jumat, 12 September saat petugas BNN mengamankan seorang DJ bernama Glary (33) di sebuah kost di Mangga Besar.

"Dari tangan Glary, disita barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,25 gram, bong, dua buah handphone, buku tabungan Bank BCA dan Mandiri," ujar Sumirat.

Selanjutnya, kata dia, petugas mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan seorang DJ lainnya bernama Shandy (26), yang tinggal di kost yang sama.

"Dari Shandy, petugas menyita dua paket sabu dengan berat masing-masing lima gram, enam paket sabu dengan berat per paketnya satu gram, dan satu paket seberat 12 gram. Total berat semuanya sekitar 28 gram," ungkapnya.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan, menurut Sumirat, diketahui "otak" di balik jaringan narkoba di lingkungan DJ adalah seorang narapidana berinisial SU, yang juga mantan DJ.

"Untuk mengembangkan bisnisnya, SU mengajak Glary untuk menjadi perpanjangan tangannya. Setelah Glary bergabung dengan jaringan ini, Glary mengajak seorang DJ lainnya bernama Shandy untuk dijadikan kurir," katanya.

Dalam jaringan narkotika itu, lanjutnya, SU biasanya memberikan perintah pada Glary untuk mengambil barang di tempat tertentu. Glary kemudian memerintahkan anak buahnya yaitu Shandy untuk mengambil dan mengantar barang di tempat yang telah ditentukan.

"Pengambilan sabu biasanya dilakukan cukup rutin, minimal dua kali dalam sebulan. Biasanya sabu yang diambil berkisar 100 hingga 200 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian diambil oleh Glary untuk ia edarkan di tempat manggungnya," kata Sumirat.

Dalam pemeriksaan, Shandy mengaku pekerjaan sebagai kurir narkoba sudah dijalani sejak empat bulan lalu. "Setiap kali mengambil dan mengantar, Shandy mendapatkan upah tak kurang dari Rp1,5 juta," kata dia.

Selain sebagai kurir, kedua DJ tersebut juga merupakan pengguna narkoba aktif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement