Ahad 07 Sep 2014 14:07 WIB

DPR: Fatwa Halal MUI Landasan Sertifikasi Kemenag

Rep: c60/ Red: Bilal Ramadhan
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Dalam pembahasan RUU Jaminan Produk halal, Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama RI disebut sebagai satu kesatuan kelompok kerja utuk mengeluarkan serifikasi halal bagi sebuah produk.

“MUI mengeluarkan fatwa halal tertulis dulu, baru kemenang melegalisasi sertifikasi halal tersebut,” jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Hanifah Amaliah kepada Republika, Ahad (7/9).

Menurut dia, dalam kerja sama mengeluarkan sertifikasi halal, pekerjaan Kemenag bersifat administratif. Sebab, Kemenag tidak melakukan pemeriksaan, hanya mengesahkan hasil fatwa MUI. Sementara itu, menurut dia, MUI bertugas mengeluarkan fatwa tertulis mengenai kehalalan sebuah produk.

“Fatwa MUI ini yang jadi landasan registrasi sertifikat halal di Kemenang. Maka kekuatan terbesarnya ada pada MUI,” ujar Ledia.

DPR berencana, tidak mewajibankan usaha kecil untuk memiliki sertifikat halal sebagaimana. Namun usaha kecil hanya diwajibkan membeli bahan dari perusahaan besar yang memilii sertifikat halal. Hingga saat ini, pembahasan RUU PJH hampir dirampungkan di tingkat Tim Panitia Kerja.

Rapat lanjutan rencana akan digelar pada Senin (8/9) dengan agenda terakhir membicarakan usaha kecil. Dia menyatakan, jika mebahasan pada rapat lanjutan berjalan lancar, RUU PJH akan maka akan langsung dilimpahkan tim perumus untuk mellanjutkan pembahasan. Sebelumnya, Ledia menyatakan, pembahasan RUU PJH direncanakan akan selesai pada akhir September 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement