Kamis 28 Aug 2014 19:10 WIB

Tambang Emas Liar di Selatan Sukabumi Ditertibkan

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang pekerja beraktifitas di penambangan emas. Ilustrasi
Foto: Antara
Seorang pekerja beraktifitas di penambangan emas. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Akivitas penambangan emas liar atau Gurandil di selatan Kabupaten Sukabumi mulai ditertibkan. Hal ini dilakukan karena kegiatan tersebut telah merusak pohon dan lingkungan sekitar.

Upaya penertiban misalnya dilakukan petugas gabungan dari Polisi Hutan (Polhut) Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi, Sub Denpom TNI Sukabumi dan sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Lengkong, Polres Sukabumi.

Puluhan petugas gabungan ini melakukan penggrebekan aktivitas gurandil di kawasan hutan produksi Puncak Buluh, Resort Hanjuang Selatan Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Lengkong hingga Rabu (27/8) lalu.

Komandan Regu Kemanan Polhut Perhutani KPH Sukabumi Yahya mengatakan, upaya penertiban dilakukan dilakukan pada malam hari. "Pada saat ditertibkan, para penambang liar berlarian menghindari petugas,’’ ujar dia kepada wartawan, Kamis (28/8).

Jumlah penambang diperkirakan berjumlah ratusan orang. Mereka beraktivitas melakukan penambangan di puluhan lubang galian emas. Diperkirakan ada 30 lubang di kawasan Lengkong tersebut.

Menurut Yahya, para penambang membuat galian tambang dengan kedalaman sekitar 30-40 meter di sekitar hutan produksi getah pinus dan akasia. Dampaknya, banyak pohon yang rusak dikarenakan aktivitas liar tersebut.

Lebih lanjut Yahya menerangkan, petugas gabungan berhasil menyita sejumlah peralatan yang digunakan para penambang liar. Diantaraya enam unit Genset, enam unit mesin dompleng dan perlengkapan lainnya.Ditambahkan Yahya, kegiatan para penambang telah merusak lingkungan dan ekosistem hutan.

Di samping itu kegiatan tersebut membahayakan keselamatan para penambang sendiri.Wakil Kepala Administratur Perhutani Agus Soleh Timur menambahkan, aktivitas para penambang telah merugikan Perhutani dan meresahkan masyarakat sekitar. Setiap tahunnya ada sebanyak 300 ton getah yang hilang akibat aktivitas penambangan.

Bila dinominalkan maka besaran kerugian bisa mencapai Rp 2,5 miliar.Agus mengungkapkan, lokasi yang seringkali dijadikan penambangan emas liar salah satunya di hutan produksi di kawasan Puncak Buluh, Resort Hanjuang Selatan bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Lengkong. Diperkirakan, aktivitas para Gurandil tersebut sudah dilakukan sejak 1990 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement