Rabu 05 Oct 2016 17:31 WIB

Polisi Amankan Dua Penjual Kukang Jawa di Facebook

Rep: C39/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kukang Jawa
Kukang Jawa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang pengguna Facebook yang menjajakan hewan kukang Jawa diamankan polisi di kawasan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap atas sangkaan memperjualbelikan hewan langka.

"Pelaku diamankan di Tegal Parang yaitu ARM dan FS yang diduga menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi jenis kukang. Petugas mengamankan (lima) ekor kukang," ujar Kabid Humas lewat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/10).

Awi mengatakan, kasus ini berawal saat ditemukannya akun Facebook 'Sendy Lah'. Setelah melakukan penelusuran terhadap akun facebook itu ditemukan sebuah postingan foto sekitar delapan ekor kukang Jawa di dalam kandang.

"Di postingan foto itu pelaku menulis kata-kata 'Ready kukang/kuskus karakter jinak kukang aja, elus-elus oke, tahap dilatih gendong, unsex biyar gampang, makan lancar, dijamin sehat no minus. Lok Jaktim n Jaksel only, kepoin, beli banyak harga miring'," kata Awi.

Kemudian dari hasil penelusuran itu, pada hari Kamis 29 September 2016 sekitar pukul 19.30 WIB petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka tersebut di Tegal Parang 1 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan pengembangan polisi juga menangkap pembeli kukang dan pemilik akun FB 'Sendy Lah' tersebut, yaitu SP di Jalan Tanah Merdeka X RT 07 106 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. "Dari TKP kediaman SP petugas kembali mengamankan satu ekor kukang," ujarnya.

Awi menjelaskan ancaman hukuman kegiatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990.

Pasal 21 ayat 2 huruf a menyatakan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. "Pasal 40 ayat 2 menyatakan barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dan 2 serta pasal 33 ayat 3 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement