Selasa 15 Jan 2019 16:46 WIB

Pungli Renovasi Masjid Pascagempa, Pegawai Kemenag Kena OTT

Pelaku diduga meminta jatah 20 persen pada setiap masjid yang mendapat bantuan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Muhammad Hafil
Foto aerial pencarian korban di bawah reruntuhan Masjid Jamiul Jamaah yang rusak akibat gempa bumi di Bangsal, Lombok Utara, NTB, Rabu (8/8).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Foto aerial pencarian korban di bawah reruntuhan Masjid Jamiul Jamaah yang rusak akibat gempa bumi di Bangsal, Lombok Utara, NTB, Rabu (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Oknum pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berinisial LBR (43 tahun) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Polres Mataram pada Selasa (15/1) siang. Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, penangkapan LBR dilakukan di sekitar jalan utama Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Saiful mengatakan, LBR diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan sejumlah masjid terdampak gempa bumi di Lombok Barat, NTB. "Satu orang yang diamankan dalam OTT ini adalah oknum pegawai Kemenag. Saat ini masih kita periksa lebih lanjut," kata Saiful Alam di Mataram, Selasa (15/1).

Saiful menambahkan, saat terjaring OTT, LBR menggunakan sepeda motor dan diduga baru mengambil hasil punglinya. "Dari tangan LBR, polisi menyita dua buah amplop yang di dalamnya berisi masing-masing uang tunai sebesar Rp 5 juta," kata Saiful.

Saiful mengatakan, LBR diduga melakukan pungli dengan cara memotong dana bantuan yang diperuntukkan bagi perbaikan sejumlah masjid terdampak gempa bumi di Lombok Barat. Penasihat Hukum LBR Denny Nurindra membenarkan kliennya tertangkap OTT dengan dugaan melakukan pungli dana bantuan masjid.

“Yang bersangkutan meminta jatah 20 persen pada setiap masjid yang terdaftar menerima bantuan gempa di Lombok Barat," kata Denny.

Ia melanjutkan, pemerintah Kabupaten Lombok Barat memberikan bantuan kepada setiap masjid yang rusak terdampak gempa melalui pendataan di Kemenag NTB. LBR yang terlibat dalam pendataan tersebut, kata dia, kemudian meminta jatah dari masing-masing pengurus masjid apabila dana bantuan sudah cair. Namun, LBR tertangkap di jalan sesaat setelah melakukan transaksi penerimaan uang dari pengurus masjid.

"Tadi ditangkap di jalan waktu penyerahan amplop. Dia dapat dua amplop yang isinya Rp 5 juta, jadi totalnya Rp 10 juta," kata Denny menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement