Rabu 13 Aug 2014 23:07 WIB

Kementerian BUMN Belum Rekomendasikan Pembayaran Gaji Karyawan Merpati

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Hazliansyah
Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines melakukan aksi damai di depan Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (12/8). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan selama delapan bulan serta uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Foto: Prayogi/Republika
Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines melakukan aksi damai di depan Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (12/8). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pembayaran gaji yang belum dibayarkan selama delapan bulan serta uang Tunjangan Hari Raya (THR).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima perwakilan karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines yang menuntut pembayaran gaji selama delapan bulan.

Hasil pertemuan tersebut menyatakan bahwa Kemenkeu tidak dapat berbuat banyak tanpa rekomendasi dari Kementerian BUMN. 

"Inisitor dan niat harus dilakukan Kementerian BUMN, kemudian diproses di Kemenkeu, baru diserahkan kepada DPR RI,' ujar Koordinator Kegiatan Demo Pegawai Merpati, Purwanto , Rabu (13/8).

Salah satu pejabat yang menerima pendemo adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran, Ari Wahyuni. Sejauh ini Kementerian BUMN dikatakan baru menyerahkan surat terkait dengan restrukturisasi Merpati dan konverasi hutang pada pemerintah maupun swasta. 

Padahal menurut Purwanto, saat panja berlangsung 2 Juli lalu, DPR mendesak BUMN dan Kemenkeu mencari solusi pembayaran gaji karyawan Merpati.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement