Kamis 10 Apr 2014 19:31 WIB

Ahmad Jauhari Sebut Wamenag Terlibat Korupsi Alquran

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Wamenag Nazarudin umar
Foto: Antara
Wamenag Nazarudin umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terpidana kasu korupsi pengadaan kitab suci Alquran, Ahmad Jauhari tidak terima jika cuma dirinya yang dijebloskan ke penjara oleh pengadilan. Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag itu mengatakan, dirinya adalah pion dari praktik korupsi tersebut.

"Terjadinya penyimpangan pengadaan Alquran ini adalah dikarenakan, pertama, Pak Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama). Kedua, Abdul Karim. Dia (Abdul) sekretaris yang bikin pejabat atau panitia pengadaan tapi justru ikut (dalam pengadaan)," kata, Ahmad, usai mendengar vonis hakim di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4).

Ahmad divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara selama delapan tahun, akibat telah memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi. Hakim juga menyatakan Ahmad telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan kitab suci Alquran di Kemenag pada 2011-2012.

Dikatakan hakim, perbuatan Ahmad telah membuat kerugian negara sebesar Rp 27 miliar. Putusan yang jatuh pada Kamis (10/4) di PN Tipikor, Jakarta itu juga, mengharuskan Ahmad membayar denda Rp 200 juta atau kurungan enam bulan.

Dikatakan Ahmad usai pembacaan vonis, dirinya akan pikir-pikir untuk ajukan upaya hukum banding. Meski begitu, diminta dia, agar pengadilan tidak berhenti memenjarakan para aktor korupsi di perkara pengadaan Alquran yang membui dirinya itu.

Kata dia, jika hanya dirinya yang dipenjarakan, sama artinya penyelesaian korupsi di perkara itu tidaklah cukup. "Jangan hanya berhenti di saya. Jika hanya berhenti di saya, maka upaya pemberantasan korupsi (pengadaan Alquran) ini tidak berhasil," ujar dia.

Meski ungkapannya itu dipotong hakim, usai persidangan, Ahmad kembali menjelaskan apa yang dia maksud tersebut. Diterangkan dia, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan Alquran, dirinya tahu benar adanya pihak panitia proyek dan peserta tender yang saling berkomunikasi.

Salah satunya, disebut dia adalah Nasaruddin. Dikatakan dia, ada komunikasi antara Zulkarnaen Djabar, sebagai anggota DPR dan juga pemilik salah satu perusahaan peserta tender dengan Nasaruddin, sebelum panitia lelang mengumumkan pemenang. Komunikasi itu, sebagi sinyal berantai, agar panitia lelang mengatur pemenang-pemenang pengadaan.

"Tentu ini (ungkapan tersebut) harus dibuktikan lewat peradilan," ujar dia. Ahmad pun mengatakan, siap untuk membuktikan keterlibatan Nassaruddin dan lingkungan di Kemenang yang terlibat dalam korupsi kitan suci pada 2011 - 2012 itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement