Jumat 21 Feb 2014 12:05 WIB

PKS Minta Presiden Tindak KPK

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Nidia Zuraya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil tindakan kepada KPK. Bagi PKS, permintaan KPK agar DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP merupakan bentuk intervensi.

"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus ambil sikap pada langkah KPK," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP PKS, Fahri Hamzah, dalam pesan singkat yang diterima ROL, Jum'at (21/2).

Anggota Komisi III DPR ini mempertanyakan permintaan KPK menghalangi pembahasan KUHP dan KUHAP. Sebab menurut Fahri apa yang dilakukan KPK mengarah kepada upaya membelokkan pembentukan negara hukum moderen yang demokratis. "KPK sudah terlalu jauh mengintervensi hak DPR dan Presiden dalam membuat UU. Sebagai amanah UUD 45 amandemen ke-4," ujarnya.

Bagi Fahri tekanan KPK kepada pemerintah agar menarik RUU KUHAP dan KUHP melambangkan puncak kekacauan pemahaman dalam pnyelenggaraan negara. Seolah-olah demi tujuan memberantas korupsi dan berdiri tegaknya KPK seluruh aturan hukum harus sama dengan pikiran dan interpretasi KPK.

"KPK sepertinya telah yakin bahwa Negara ada untuk memberantas korupsi dan karena KPK satu2nya yang bekerja berantas korupsi maka negara harus bekerja untuk KPK dan bukan sebaliknya," sindir Fahri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement