Kamis 13 Feb 2014 18:05 WIB

DPR: Setoran Dana Haji Tak Perlu Dihentikan

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu memberikan paparan sebagai pembicara kunci pada sebuah diskusi mengenai pengelolaan dana haji di Jakarta
Foto: REPUBLIKA/Aditya Pradana Putra
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu memberikan paparan sebagai pembicara kunci pada sebuah diskusi mengenai pengelolaan dana haji di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi VIII DPR, Ace Hasan Sazili menilai setoran awal dana haji dari calon jamaah haji tidak perlu dihentikan asalkan kementerian agama mengelolanya secara transparan.

"Kalau setoran awal dana haji dihentikan sementara, nanti muncul anggapan menghambat niat warga negara Indonesia untuk beribadah haji," kata Ace Hasan Sazili, pada diskusi 'Dialektika Demokrasi: Pengelolaan Dana Haji' di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Parni Hadi dan pengamat haji, M Subarkah. Ace Hasan Sazili membenarkan daftar tunggu calon jamaah haji saat ini sudah sangat lama dan bahkan di beberapa daerah seperti Aceh dan Sulawesi Selatan, sudah mencapai 22 tahun.

Dari sisi jumlahnya, kata dia, calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu sudah mencapai 2,5 juta jiwa serta dana setoran awal calon jamaah haji yang disimpan kementerian Agama di tiga tempat sudah mencapai Rp56,8 triliun. Politisi Partai Golkar ini menambahkan, ada usulan dari KPK agar setoran awal dana haji dari calon jamaah haji ini dihentikan sementara guna menurunkan lamanya daftar tunggu sekaligus menghindari kemungkinan penyimpangan penggunaan dana haji.

"Kami berpandangan, setoran awal dana haji tidak perlu dihentikan, asalkan kementerian agama mengelolanya secara transparan, sehingga bisa menghindari kemungkinan penyimpangan," katanya.

Menurut Ace, DPR RI sebagai pengawas penyelenggaran ibadah haji melakukan pengawasan secara komprehensif. Ia menjelaskan, Komisi VIII DPR mengawasi penyelenggaraannya, Komisi V mengawasi transportasinya, serta Komisi IX kesehatan jamaah haji.

"Tim Pengawas haji dari DPR RI menggunakan dana sendiri dalam melakukan pengawasan sampai ke Mekkah," katanya.

Ace menambahkan, DPR RI tidak tahu persis seberapa besar dana haji yang terhimpun kementerian agama dan tersimpan di berbagai bank negara. Dari laporan Menteri Agama pada rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan kementerian agama pada Desember 2013, jumlahnya mencapai Rp 56,8 triliun, serta dana abadi umat mencapai Rp2,4 triliun.

"Kami berharap, Kementerian Agama bisa transparan mengelola dana haji, sehingga masyarakat terutama calon jamaah haji bisa mengetahui posisi dana haji tersebut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement