Senin 10 Feb 2014 17:30 WIB

Pegawai Kemenag Diduga Terima Gratifikasi dari Dana Haji

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).    (Republika/ Wihda
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12). (Republika/ Wihda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Beberapa pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) diduga menyalahgunakan dan menerima uang gratifikasi yang berasal dari pengelolaan dana haji dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, M Jasin mengungkapkan  ada sejumlah pegawai Kemenag yang menggunakan atau menerima uang gratifikasi dana haji di BPIH.

"Diantaranya mereka itu berinisial HWN, AR dan FR serta ada nama lainnya, tapi cukup saya sebut itu saja," kata Jasin usai melantik pejabat eselon IV di lingkungan Itjen Kemenag, Jakarta, Senin (10/2).

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengungkapkan, pegawai Kemenag  yang menyalahgunakan dana haji tersebut atas informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kuangan (PPATK) yang ia dapatkan Senin pagi setelah bertemu dengan pimpinan PPATK.

Jasin menambahkan  dana gratifikasi itu yang diterima pegawai Kemenag itu untuk keperluan probadi pembelian mobil dan dibelanjakan kebutuhan lainnya. Namun, Jasin enggan menjelaskan jenis mobil yang dibeli pegawai Kemenag tersebut.  "Yang jelas merek mobilnya bukan seperti Avanza. Dan kekayaan mereka tidak sesuai dengan fungsi dan tugas mereka," jelasnya.

Itjen Kemenag juga tetap mendorong langkah KPK untuk menyelidiki dana haji, dan KPK mungkin memiliki data tersendiri dalam penyelidikannya. "Kita akan dalami laporan ini sebagai bahan verifikasi kita dengan data yang kita miliki." ujar mantan pimpinan KPK itu.

Menurutnya Itjen Kemenag juga memiliki data sendiri dalam hal dugaan penyimpangan dana haji ini, tapi data saya kan untuk internal Kemenag bukan untuk eksternal Kemenag. Pihaknya menghendaki dugaan penyimpangan ini diselidiki saja oleh KPK.

"Itjen serta jajaran Kemenag akan mendukungnya apalagi Menteri Agama Suryadharma Ali menghendaki agar kita kalau bisa meningkatkan predikat status keuangan Kemenag dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement