Selasa 21 Jan 2014 00:19 WIB

Mahasiswa Pengedar Narkoba Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara AR (21) yang diduga kuat mengedarkan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Senin, mengatakan, tersangka dijerat melanggar pasal 132 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) tahun 2009 KUHPidana tentang obat-obat terlarang.

Tersangka yang tertangkap mengedarkan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari mendekam dalam sel tahanan Polda Sultra.

"Narkoba sudah menyentuh semua kalangan. Kalau dahulu hanya dikenal di kalangan orang mapan ekonomi maka sekarang sudah digandrungi semua lapisan," katanya.

Selain menjadikan oknum mahasiswa AR sebagai tersangka, penyidik juga memastikan narapidana yang menghuni Lapas Klas II A Kendari Wawan (27) sebagai tersangka.

Wawan mendekam dalam Lapas Klas II A Kendari setelah pengadilan memvonis terbukti sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka AR mengunjungi napi Wawan namun dicurigai oleh petugas Lapas yang memantau melalui kamera tersembunyi.

Oknum mahasiswa itu tidak diperbolehkan oleh petugas karena menduga memberikan sesuatu kepada napi Wawan.

Reserse narkoba Polda Sultra yang mendapat laporan dari petugas Lapas Klas II A Kendari menginterogasi oknum mahasiswa yang diduga kuat menyerahkan paket sabu-sabu kepada napi Wawan.

"Barang bukti berupa serbuk yang diduga sabu-sabu disita dari tangan tersangka," kata Kabid Humas Sunarto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement