Ahad 08 Dec 2013 00:03 WIB

KPU Diharapkan Tindaklanjuti Kasus Sukis Hingga Tuntas

Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah diharapkan menindaklanjuti kasus anggota KPU Kudus Sukis Jiwantomo yang tercatat pernah terlibat dalam partai politik hingga tuntas.

"Kami menyayangkan sikap KPU Jateng yang menganggap selesai kasus tersebut setelah pihak yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Anggota Bawaslu Jateng Teguh Purnomo yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas, ditemui ditemui usai menghadiri "launching" gerakan satu juta relawan pengawas Pemilu di Kudus, Sabtu.

Menurut dia, klarifikasi perlu dilakukan agar ketika kasus serupa muncul kembali tidak ada anggapan bahwa KPU Jateng tidak tuntas dalam mengontrol anak buahnya. Untuk itu, kata dia, KPU Jateng harus lebih progresif dalam menjaga netralitas dan integritas serta upaya kontrol jajaran di bawahnya.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa seolah-olah KPU Jateng melakukan pemberhentian dengan mendasarkan pada surat pengunduran diri tersebut," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, diperkuat dengan hasil pemeriksaan, berita acara dan diplenokan di tingkat KPU bahwa memang ada kesalahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Jateng beserta jajarannya, kata dia, surat pengunduran diri Sukis yang disampaikan ke partai politik pengusung dirinya sebagai calon anggota legislatif tidak ada di KPU Kudus.

Artinya, kata dia, surat penarikan dirinya ketika tidak ingin melanjutkan proses pencalonannya sebagai anggota legislatif dari Partai Hanura tidak ada.

Terkait dengan formulir pendaftaran calon anggota KPU Kudus, kata dia, yang diisi bukan formulir surat pengunduran diri dari parpol, melainkan surat tidak pernah terlibat parpol.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh sehingga merekomendasikan kepada KPU Jateng untuk menuntaskan kasus tersebut, meskipun yang bersangkutan sudah mundur," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement