Selasa 19 Nov 2013 21:20 WIB

Manajemen Krisis Haji

Jamaah Haji Kelompok Terbang (kloter) pertama Jakarta tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Ahad (20/10) malam. Sebanyak 450 jamaah haji tiba di Jakarta sekitar pukul 22.30 WIB.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Jamaah Haji Kelompok Terbang (kloter) pertama Jakarta tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Ahad (20/10) malam. Sebanyak 450 jamaah haji tiba di Jakarta sekitar pukul 22.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh Agus Priyanto

(Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) )

Pemotongan 20 persen kuota haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada 6 Juni 2013 amat berpengaruh pada kebijakan ibadah haji Indonesia tahun ini. Perubahan kebijakan yang mendadak ini membuat persiapan pelayanan jamaah haji Indonesia terganggu dan menimbulkan potensi kerugian Rp 817 miliar.

Akibat pemotongan jumlah jamaah haji Indonesia, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi harus menyesuaikan pengadaan pemondokan. Di sisi lain, PPIH perlu menyiapkan manajemen krisis untuk mengantisipasi dampak renovasi Masjidil Haram di Makkah.

Renovasi Masjidil Haram selama tiga tahun hingga memiliki daya tampung 105 ribu per jam berpotensi menimbulkan krisis yang menyebabkan kenyamanan dan keselamatan jamaah terganggu. Sebelum renovasi, Masjidil Haram mampu menampung jamaah 48 ribu per jam. Sementara, saat renovasi, sekarang kapasitasnya berkurang 60 persen menjadi 22 ribu orang per jam.

Dengan pemotongan kuota 20 persen, logikanya masih ada kelebihan jamaah dari daya tampung. Hitungan di atas kertas akan lebih mudah dilihat di lapangan. Jangankan jamaah yang baru pertama kali masuk Masjidil Haram, mereka yang sudah pernah umrah atau haji akan terpana melihat pemandangan di sekitar Ka’bah. Tiang-tiang besi penyangga bangunan sekeliling Ka’bah membuat tempat tawaf semakin sempit.

Fisik jamaah haji Indonesia yang kecil jelas kalah dengan jamaah dari Timur Tengah yang berbadan besar. Apalagi, 56 persen jamaah Indonesia berusia di atas 46 tahun dan berisiko tinggi (resti). Jamaah lanjut usia dan 55 persennya perempuan itu berdesakan ketika tawaf sedang ramai-ramainya. Putaran jamaah yang padat itu akan mendorong jamaah ke pinggir hingga rawan tersangkut tiang.

Seusai tawaf yang berat, perjuangan jamaah yang sulit akan berlanjut ketika menuju sa’i. Sebelum renovasi, banyak jalan menuju Shafa untuk memulai sa’i. Kini, jamaah yang selesai tawaf akan kesulitan menuju Shafa karena akses jalan terbatas pada satu atau dua jalan masuk dan berlika-liku. Lagi-lagi, kepadatan dan petunjuk yang tidak jelas berpotensi menyebabkan jamaah tersesat.

Pasukan Asmaul Husna

Enam komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang melihat langsung kondisi Masjidil Haram saat jamaah Indonesia belum masuk Makkah sudah melihat potensi kerawanan. Untuk mengeliminasi dampak risiko terhadap jamaah Indonesia, KPHI memberikan rekomendasi segera untuk membuat gambar simulasi pergerakan jamaah saat tawaf dan umrah, terutama saat tawaf ifadhah.

Berdasar penelusuran sekitar tawaf dan sa’i, KPHI memperkirakan 15 titik yang berpotensi krisis di sekitar tawaf (empat titik) dan lainnya menuju atau sekitar sa’i. Potensi kerawanan yang dapat berujung pada musibah (jamaah tersesat, tergencet, dan terinjak sampai pingsan, hingga kasus kriminal, seperti penipuan dan pencopetan) tidak bisa dianggap remeh.

Potensi masalah yang berdampak kegentingan tidak bisa ditangani dengan langkah konvensional berdasarkan perencanaan awal tanpa mengantisipasi risiko yang akan muncul. Langkah segera yang harus diambil adalah memperkuat sektor khusus. Sektor khusus merupakan sektor khusus beranggotakan sebagian personel TNI/Polri yang dibentuk Daerah Kerja (Daker) Makkah.

Kekuatan petugas sektor khusus yang hanya 21 petugas (11 petugas nonkloter dan 10 tenaga musiman atau temus) jelas tidak cukup untuk mengatasi jika ada kondisi krisis. Kekuatan petugas sektor khusus dapat ditingkatkan menjadi 99 orang hingga bisa disebut ‘pasukan Asmaul Husna’. Hitungannya, 15 titik rawan dijaga petugas yang menetap (settle) sedangkan tiga kelompok yang bergerak (mobile) masing-masing beranggotakan enam orang.

Penambahan sektor khusus bisa berasal dari reposisi petugas, khususnya dari TNI/Polri dan dari daker lain. Kekurangan petugas dengan merekrut temus yang mengenal kondisi Masjidil Haram dan tentu saja mahir berbahasa Arab. Penambahan temus tentu memerlukan dukungan dana.

 

Tim khusus perlu dibentuk dalam menangani krisis yang mungkin terjadi. Tugas utama tim manajemen krisis, khususnya untuk mendukung kegiatan selama krisis terjadi yang sudah diprediksi sebelumnya. Penanganan segera untuk mengatasi segala kejadian buruk, krisis, dan berpotensi mengganggu jalannya kegiatan dikenal dengan manajemen krisis. Secara singkat, manajemen krisis merupakan upaya untuk mengatasi kegawatan dengan cara rasional, bersistem, dan berencana.

Steven Finks, penulis “Crisis Management” mengingatkan bahwa krisis merupakan keadaan yang tidak stabil dengan ancaman perubahan yang signifikan. Organisasi yang mengantisipasi dampak negatif yang mungkin terjadi dari suatu krisis akan berusaha mempersiapkan diri sebelum krisis terjadi.

Penyelenggaraan ibadah haji terus berlangsung dari tahun ke tahun hingga penyelenggara tentu paham betul akar masalah dan lika-likunya. Namun, tetap saja ada berbagai kejutan dalam penyelenggaraan ibadah haji berupa kebijakan baru yang mendadak atau situasi lapangan yang berubah cepat.

Selain urusan keselamatan dan keamanan jamaah, PPIH dipusingkan dengan kontrak sembilan pemondokan yang menampung 11.153 jamaah belum tuntas beberapa minggu sebelum jamaah tiba di Makkah. Pemerintah harus mampu menuntaskan pemondokan bermasalah agar citra Indonesia sebagai penyelenggara haji terbaik tahun 2013 tidak tercoreng.

Pelajaran penting dari manajemen krisis adalah jangan pernah mengabaikan krisis, tidak ada rencana krisis, meremehkan dampak krisis, dan tidak memiliki tim krisis. Analisis manajemen strategis setiap bidang dapat memetakan permasalahan (termasuk krisis yang muncul), dampak, dan rekomendasi.

Tujuan akhirnya dengan memahami manajemen krisis haji, penyelenggaraan haji lebih baik dari tahun ke tahun. Bukankah sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasal 3, penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sebaik-baiknya bagi jamaah haji?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement