Selasa 22 Oct 2013 19:58 WIB

Penyidik Blokir Rekening Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak

Rekening Gendut (Ilustrasi)
Foto: corbis
Rekening Gendut (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Eksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmat Sunanto mengatakan, pihaknya telah memblokir empat rekening orang-orang yang terlibat dalam kasus suap pengurusan restitusi pajak.

Kasus suap pengurusan restitusi pajak itu melibatkan dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, DT dan TH, yang terbukti menerima suap senilai Rp1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP), Berty (B).

"Rekening transaksi yang diblokir ada tiga, yakni milik ketiga tersangka, ditambah satu rekening milik saksi yang diketahui terafiliasi dengan rekening tersangka," kata Kombes Rahmat di Jakarta, Selasa (22/10).

Satu rekening saksi yang terafiliasi itu, kata dia, merupakan rekening perusahaan swasta yang terkait hubungan bisnis dengan PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP). Namun, ia masih belum bisa memastikan aliran uang yang diterima kedua mantan pegawai pajak itu karena masih harus harus melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Belum kelihatan, kami tidak bisa berandai-andai, harus ada fakta. Kalau ada informasi kita tindaklanjuti apakah membeli mobil, lahan atau rumah," katanya.

Kombes Rahmat menambahkan pihaknya akan melakukan penelusuran aset (asset tracking) DT dan TH dari sejumlah dokumen yang disita sebagai barang bukti, di antaranya dokumen ekspor impor perusahaan, dokumen transaksi keuangan serta dokumen pemblokiran para tersangka.

"Akan dilakukan 'asset tracking' terhadap kasus, jadi bisa diperoleh barang bukti yang merupakan pencucian uang bernilai ekonomis," katanya.

Hingga saat ini, sebanyak 29 orang yang terdiri atas empat ahli bidang pajak, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi, diperiksa sebagai saksi.

Ketiga tersangka ditangkap Senin (21/10) lalu di dua tempat berbeda dan untuk sementara ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 5, 11, 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement